380 Anggota KPPU Terkatung-katung, Ketua Curhat di DPR: 'Kami Bukan ASN, Pak!'
1pn0e5cvchj9ioeoyojmoy-arfo1ccieatcidqgu18q.workers.dev Hai semoga harimu menyenangkan. Di Jam Ini mari kita bahas keunikan dari News yang sedang populer. Ulasan Artikel Seputar News 380 Anggota KPPU Terkatungkatung Ketua Curhat di DPR Kami Bukan ASN Pak Ikuti selalu pembahasannya sampai bagian akhir.
Transformasi Kelembagaan KPPU: Menuju Status ASN bagi Seluruh Pegawai
Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa, menyampaikan bahwa sesuai peraturan perundang-undangan, seluruh pegawai kementerian/lembaga harus berstatus ASN pada akhir tahun ini. Namun, penyusunan struktur organisasi tata kelola (SOTK) KPPU masih dalam tahap finalisasi dan pengesahan di Kementerian PANRB.
Fanshurullah menjelaskan bahwa Perpres Nomor 100 tahun 2024 tentang KPPU disahkan pada 10 September lalu. Melalui Perpres tersebut, KPPU akan kedatangan pejabat eselon 1 sebanyak 1 orang dan enam orang eselon 2.
KPPU juga tengah merencanakan proses transformasi kelembagaan sesuai dengan Undang-Undang ASN. Fanshurullah berharap proses ini dapat berjalan lancar dengan dukungan DPR RI dan anggota Komisi VI.
Transformasi kelembagaan ini bertujuan untuk memberikan layanan penegakan hukum persaingan usaha yang optimal dan mengawasi pelaksanaan persaingan usaha yang sehat di seluruh wilayah Indonesia.
| Jabatan | Jumlah |
|---|---|
| Eselon 1 | 1 |
| Eselon 2 | 6 |
