537 Raksasa Sawit Terancam Denda Miliaran, BPKP Siap Hitung Kerugian Negara
1pn0e5cvchj9ioeoyojmoy-arfo1ccieatcidqgu18q.workers.dev Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh selamat data di blog saya yang penuh informasi. Pada Edisi Ini saya ingin membahas berbagai perspektif tentang News. Artikel Ini Mengeksplorasi News 537 Raksasa Sawit Terancam Denda Miliaran BPKP Siap Hitung Kerugian Negara Baca tuntas artikel ini untuk wawasan mendalam.
Perkebunan Kelapa Sawit: Izin Usaha dan Hak Guna Usaha Diperlukan
Undang-Undang 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 42 mengamanatkan bahwa hanya individu atau badan usaha yang memiliki izin usaha perkebunan dan/atau hak atas tanah yang diperbolehkan membudidayakan tanaman perkebunan, termasuk kelapa sawit.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, Kami meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung denda bagi perusahaan yang melanggar ketentuan ini. Dengan demikian, setiap perusahaan yang menanam kelapa sawit wajib memiliki izin usaha perkebunan dan hak guna usaha (HGU).
BPKP telah mengidentifikasi 537 perusahaan sawit yang tidak memiliki HGU. Namun, pada 27 Oktober 2016, Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 42 Undang-Undang Perkebunan. Akibatnya, 537 perusahaan tersebut tidak lagi memiliki dasar hukum untuk mengelola lahan perkebunan.
Nusron menjelaskan, Selama 8 tahun, perusahaan-perusahaan tersebut telah menanam kelapa sawit di atas tanah negara tanpa izin. Permasalahan ini sedang dikonsultasikan dengan Jaksa Agung untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
- Bukan Indra Sjafri atau Nova Arianto, BTN PSSI Pastikan Shin Tae-yong Pelatih Timnas Indonesia di Piala AFF 2024
- Menuju Puncak Piala Presiden 2024: Kesempatan Memenangkan Total Rp300 Juta Menanti, Begini Caranya!
- Cerita Alfharezzi Buffon Bisa Memiliki Nama Kiper Legendaris Timnas Italia: Berawal dari Piala Dunia 2006
