537 Raksasa Sawit Terancam Denda Miliaran, BPKP Siap Hitung Kerugian Negara
1pn0e5cvchj9ioeoyojmoy-arfo1ccieatcidqgu18q.workers.dev Semoga semua mimpi indah terwujud. Detik Ini mari kita eksplorasi potensi News yang menarik. Analisis Mendalam Mengenai News 537 Raksasa Sawit Terancam Denda Miliaran BPKP Siap Hitung Kerugian Negara Pelajari seluruh isinya hingga pada penutup.
Perkebunan Kelapa Sawit: Izin Usaha dan Hak Guna Usaha Diperlukan
Undang-Undang 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 42 mengamanatkan bahwa hanya individu atau badan usaha yang memiliki izin usaha perkebunan dan/atau hak atas tanah yang diperbolehkan membudidayakan tanaman perkebunan, termasuk kelapa sawit.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, Kami meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung denda bagi perusahaan yang melanggar ketentuan ini. Dengan demikian, setiap perusahaan yang menanam kelapa sawit wajib memiliki izin usaha perkebunan dan hak guna usaha (HGU).
BPKP telah mengidentifikasi 537 perusahaan sawit yang tidak memiliki HGU. Namun, pada 27 Oktober 2016, Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 42 Undang-Undang Perkebunan. Akibatnya, 537 perusahaan tersebut tidak lagi memiliki dasar hukum untuk mengelola lahan perkebunan.
Nusron menjelaskan, Selama 8 tahun, perusahaan-perusahaan tersebut telah menanam kelapa sawit di atas tanah negara tanpa izin. Permasalahan ini sedang dikonsultasikan dengan Jaksa Agung untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
- Kisah Bayu Sutha, Bek Hebat yang Pilih Jalan Berbeda setelah Gantung Sepatu: Ambil Lisensi di Dunia Pariwisata
- Wih, Prediksi Hamka Hamzah Bahwa Final Piala Presiden 2024 Bakal Jadi Arema FC Vs Borneo FC Terbukti Tepat
- Momen Manis Jens Raven Berterima Kasih Kepada Indra Sjafri Karena Diberi Kesempatan di Timnas Indonesia U-19
