• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

537 Raksasa Sawit Terancam Denda Miliaran, BPKP Siap Hitung Kerugian Negara

img

1pn0e5cvchj9ioeoyojmoy-arfo1ccieatcidqgu18q.workers.dev Hai semoga hatimu selalu tenang. Hari Ini aku ingin membagikan pengetahuan seputar News. Catatan Penting Tentang News 537 Raksasa Sawit Terancam Denda Miliaran BPKP Siap Hitung Kerugian Negara, Segera telusuri informasinya sampai titik terakhir.

Perkebunan Kelapa Sawit: Izin Usaha dan Hak Guna Usaha Diperlukan

Undang-Undang 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 42 mengamanatkan bahwa hanya individu atau badan usaha yang memiliki izin usaha perkebunan dan/atau hak atas tanah yang diperbolehkan membudidayakan tanaman perkebunan, termasuk kelapa sawit.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, Kami meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung denda bagi perusahaan yang melanggar ketentuan ini. Dengan demikian, setiap perusahaan yang menanam kelapa sawit wajib memiliki izin usaha perkebunan dan hak guna usaha (HGU).

BPKP telah mengidentifikasi 537 perusahaan sawit yang tidak memiliki HGU. Namun, pada 27 Oktober 2016, Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 42 Undang-Undang Perkebunan. Akibatnya, 537 perusahaan tersebut tidak lagi memiliki dasar hukum untuk mengelola lahan perkebunan.

Nusron menjelaskan, Selama 8 tahun, perusahaan-perusahaan tersebut telah menanam kelapa sawit di atas tanah negara tanpa izin. Permasalahan ini sedang dikonsultasikan dengan Jaksa Agung untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

© Copyright 2024 - Bilik Suara
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Tutup Ads