Anggaran Kemenhub Dipangkas Rp 13 Triliun: Nasib Gaji Pegawai di Ujung Tanduk?
1pn0e5cvchj9ioeoyojmoy-arfo1ccieatcidqgu18q.workers.dev Halo bagaimana kabar kalian semua? Pada Artikel Ini mari kita telusuri Informasi yang sedang hangat diperbincangkan. Artikel Ini Mengeksplorasi Informasi Anggaran Kemenhub Dipangkas Rp 13 Triliun Nasib Gaji Pegawai di Ujung Tanduk Ikuti terus penjelasannya hingga dibagian paragraf terakhir.
Pemangkasan Anggaran Kemenhub Tidak Ganggu Layanan Transportasi
Wakil Menteri Perhubungan Suntana menegaskan bahwa pemangkasan anggaran tidak akan mengganggu layanan transportasi bagi masyarakat. Ia juga memastikan bahwa efisiensi anggaran tidak akan berdampak pada sistem upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rincian Pemangkasan Anggaran
Anggaran Kementerian Perhubungan dipangkas Rp 13,725 triliun dari pagu awal Rp 31,45 triliun. Sisa pagu anggaran 2025 akan dioptimalkan untuk belanja pegawai, operasional, dan subsidi perintis.
Gaji PPPK Terjamin
Suntana menegaskan bahwa gaji PPPK tetap terpenuhi. Untuk hajat hidup orang itu kita nggak ganggu, katanya.
Revisi Sisa Pagu Anggaran
Setelah rapat dengan Kemenkeu, sisa pagu anggaran 2025 direvisi menjadi Rp 17,725 triliun atau 56,34% dari pagu awal. Rincian anggaran terbaru akan segera dilaporkan.
Tanggal: 12 Februari 2025
