• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Asap Kemarahan Buruh Membara: Aturan Tembakau yang Mengcekik

img

1pn0e5cvchj9ioeoyojmoy-arfo1ccieatcidqgu18q.workers.dev Selamat beraktivitas dan semoga sukses selalu. Di Momen Ini aku mau membahas informasi terbaru tentang News. Konten Yang Membahas News Asap Kemarahan Buruh Membara Aturan Tembakau yang Mengcekik Pastikan kalian menyimak seluruh isi artikel ini ya.

Polemik Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Identitas Merek

Ketentuan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek telah memicu polemik berkepanjangan. Hal ini disebabkan oleh kurangnya keterlibatan pemangku kepentingan dalam perumusan regulasi, sehingga menimbulkan dampak negatif yang tidak terduga.

Dampak pada Pekerja Tembakau

Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) memprotes aturan ini karena berpotensi mengancam lapangan kerja di sektor pertembakauan. Penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek dianggap melanggar Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan dapat menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Abainya Masukan Serikat Pekerja

Meskipun Kemenkes telah melakukan modifikasi terhadap Rancangan Permenkes, namun masukan dari serikat pekerja tetap tidak diakomodasi. Hal ini menunjukkan bahwa Kemenkes mengabaikan kekhawatiran dan aspirasi para pekerja yang terdampak langsung oleh aturan tersebut.

Melampaui Kewenangan

FSP RTMM-SPSI menegaskan bahwa aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek melampaui kewenangan Kemenkes. Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 hanya mengatur ketentuan terkait graphic health warning (GHW), bukan penyeragaman kemasan rokok.

Harapan pada Pemerintahan Baru

FSP RTMM-SPSI berharap pemerintahan baru dapat mengutamakan kepentingan nasional dan kesejahteraan warga negara dalam membuat regulasi. Mereka mendesak pemerintah untuk merevisi PP 28/2024 dan membatalkan Rancangan Permenkes yang merugikan sektor pekerja tembakau.

Pentingnya Pengawasan

Sudarto AS, Ketua Umum FSP RTMM-SPSI, menekankan pentingnya pengawasan dalam proses perumusan kebijakan yang berdampak besar pada industri. Identitas merek yang telah mendapatkan sertifikat HAKI harus dilindungi

© Copyright 2024 - Bilik Suara
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Tutup Ads