BRI Beri Lampu Hijau untuk UMKM: Utang Macet Dihapus, Jalan Lapang Menuju Kesuksesan
1pn0e5cvchj9ioeoyojmoy-arfo1ccieatcidqgu18q.workers.dev Selamat membaca semoga mendapatkan ilmu baru. Dalam Tulisan Ini saya ingin membahas berbagai perspektif tentang Informasi. Informasi Mendalam Seputar Informasi BRI Beri Lampu Hijau untuk UMKM Utang Macet Dihapus Jalan Lapang Menuju Kesuksesan Pelajari detailnya dengan membaca hingga akhir.
Kriteria Penghapusan Piutang Macet
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, penghapusan piutang macet dapat dilakukan jika memenuhi kriteria berikut:
| Kriteria | Penjelasan |
|---|---|
| Piutang telah berusia lebih dari 5 tahun | Piutang yang telah jatuh tempo lebih dari 5 tahun sejak tanggal jatuh tempo. |
| Piutang tidak dapat ditagih | Piutang yang tidak dapat ditagih karena debitur telah dinyatakan pailit, meninggal dunia, atau tidak diketahui keberadaannya. |
| Piutang telah dibebankan sebagai kerugian | Piutang yang telah dibebankan sebagai kerugian dalam laporan keuangan. |
Penghapusan piutang macet harus dilakukan dengan persetujuan Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.
