Buruh Bersiap Beraksi, DPR Terpaksa Libatkan Mereka dalam RUU Ketenagakerjaan
1pn0e5cvchj9ioeoyojmoy-arfo1ccieatcidqgu18q.workers.dev Hai apa kabar semuanya selamat membaca Di Momen Ini mari kita bahas keunikan dari News yang sedang populer. Analisis Mendalam Mengenai News Buruh Bersiap Beraksi DPR Terpaksa Libatkan Mereka dalam RUU Ketenagakerjaan Mari kita bahas selengkapnya hingga paragraf terakhir.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan pemerintah dan DPR untuk merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaan dalam waktu dua tahun. UU baru ini diharapkan selaras dengan program pemerintah, mendukung iklim investasi, dan berpihak pada masyarakat.
Pemerintah juga disarankan untuk menunda kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% hingga kondisi ekonomi membaik. Sementara itu, substansi UU Ketenagakerjaan yang baru diharapkan dapat mengakomodasi materi dari UU sebelumnya, yaitu UU No. 13/2003 dan UU No. 6/2023, serta putusan MK.
Pemerintah dan DPR diharapkan dapat mempersiapkan naskah akademik dan proses lainnya. Pemerintah juga terus meningkatkan anggaran ketahanan pangan setiap tahunnya. Waktu dua tahun untuk pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru dinilai cukup memadai.
Legislator dari Dapil Jawa Tengah III menekankan bahwa kepentingan semua pihak harus diakomodasi agar UU baru dapat menjadi payung hukum yang tidak menimbulkan kontroversi.
SUKA CITA BURUH
- Jadwal Lengkap Timnas Indonesia pada Babak Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Cerita Bayu Sutha tentang Awal Jatuh Cinta dengan Sepak Bola: Fans Ricky Yakobi yang Sempat Jadi Murid Pertama di SSB
- 4 Fakta Borneo FC Jelang Final Piala Presiden 2024: Tren Negatif saat Hadapi Arema FC di Laga Puncak Bisa Berlanjut
