Duo Prabowo-Gibran: Fasilitas Mewah Menanti di Istana Negara
1pn0e5cvchj9ioeoyojmoy-arfo1ccieatcidqgu18q.workers.dev Selamat berjumpa kembali di blog ini. Dalam Waktu Ini saya ingin berbagi pandangan tentang Informasi yang menarik. Informasi Relevan Mengenai Informasi Duo PrabowoGibran Fasilitas Mewah Menanti di Istana Negara Simak baik-baik hingga kalimat penutup.
Pada 20 Oktober 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk periode 2024-2029.
Sebagai pemimpin negara, Prabowo dan Gibran berhak atas gaji dan fasilitas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978. Gaji pokok Presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, yaitu Rp 5.040.000 per bulan.
Selain gaji pokok, Presiden dan Wakil Presiden juga menerima tunjangan pokok lain yang diterima oleh PNS, seperti tunjangan istri/suami, tunjangan anak, dan tunjangan makan/beras.
Sebagai pejabat negara, Prabowo dan Gibran juga berhak atas fasilitas seperti kendaraan dinas, rumah dinas, dan berbagai fasilitas lainnya.
| Jabatan | Gaji Pokok |
|---|---|
| Ketua MPR/DPR/DPA/BPK/MA | Rp 5.040.000 |
| Presiden | 6 x Rp 5.040.000 = Rp 30.240.000 |
- Teken Kontrak dan Jalani Latihan Perdana Bersama Malut United, Victor Mansaray Langsung Rasakan Aura Positif
- Mengulas Peran Nova Ariyanto dan Indra Sjafri, Siapa Paling Pantas Memimpin Timnas Indonesia di Piala AFF 2024?
- Kisah Bayu Sutha, Bek Hebat yang Pilih Jalan Berbeda setelah Gantung Sepatu: Ambil Lisensi di Dunia Pariwisata
