Duo Prabowo-Gibran: Fasilitas Mewah Menanti di Istana Negara
1pn0e5cvchj9ioeoyojmoy-arfo1ccieatcidqgu18q.workers.dev Selamat datang semoga kalian mendapatkan manfaat. Pada Postingan Ini saya akan mengulas cerita sukses terkait Informasi., Artikel Dengan Tema Informasi Duo PrabowoGibran Fasilitas Mewah Menanti di Istana Negara baca sampai selesai.
Pada 20 Oktober 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk periode 2024-2029.
Sebagai pemimpin negara, Prabowo dan Gibran berhak atas gaji dan fasilitas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978. Gaji pokok Presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, yaitu Rp 5.040.000 per bulan.
Selain gaji pokok, Presiden dan Wakil Presiden juga menerima tunjangan pokok lain yang diterima oleh PNS, seperti tunjangan istri/suami, tunjangan anak, dan tunjangan makan/beras.
Sebagai pejabat negara, Prabowo dan Gibran juga berhak atas fasilitas seperti kendaraan dinas, rumah dinas, dan berbagai fasilitas lainnya.
| Jabatan | Gaji Pokok |
|---|---|
| Ketua MPR/DPR/DPA/BPK/MA | Rp 5.040.000 |
| Presiden | 6 x Rp 5.040.000 = Rp 30.240.000 |
