Eks Menteri Bakal Kantongi Asuransi, OJK Bocorkan Rahasianya
1pn0e5cvchj9ioeoyojmoy-arfo1ccieatcidqgu18q.workers.dev Mudah-mudahan selalu ada harapan di setiap hati. Dalam Konten Ini saya akan mengulas fakta-fakta seputar Tekno. Artikel Terkait Tekno Eks Menteri Bakal Kantongi Asuransi OJK Bocorkan Rahasianya Jangan skip bagian apapun ya baca sampai tuntas.
Asuransi Purna Jabatan untuk Mantan Menteri dan Keluarga
Kementerian BUMN telah mengeluarkan produk Asuransi Purna Jabatan yang berlaku bagi perusahaan-perusahaan BUMN. Peraturan yang terbit pada 15 Oktober 2024 ini memberikan jaminan kesehatan bagi mantan menteri dan keluarganya dengan biaya dari APBN.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono, mendukung pemenuhan kebutuhan produk asuransi bagi pemerintah. Berkat PP ini, para menteri beserta keluarganya yang purna tugas berhak mendapat perlindungan asuransi.
Manfaat pelayanan kesehatan dibedakan berdasarkan usia dan/atau masa bulan tugas jabatan. Namun, skema asuransi masih belum jelas dan menunggu Peraturan Pemerintah (PP).
Manfaat Pelayanan Kesehatan
| Usia/Masa Tugas | Manfaat |
|---|---|
| < 55 tahun | Pelayanan kesehatan dasar |
| 55-65 tahun | Pelayanan kesehatan dasar dan/atau paliatif |
| > 65 tahun | Pelayanan kesehatan dasar dan/atau paliatif sesuai indikasi medis |
Manfaat pelayanan kesehatan dilakukan pada fasilitas kesehatan milik pemerintah dan/atau BUMN di dalam negeri.
