Emas Bercahaya: OJK Luncurkan Aturan Baru untuk Bisnis Bulion
1pn0e5cvchj9ioeoyojmoy-arfo1ccieatcidqgu18q.workers.dev Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh selamat data di blog saya yang penuh informasi. Pada Saat Ini saya akan mengulas berbagai hal menarik tentang News. Ulasan Artikel Seputar News Emas Bercahaya OJK Luncurkan Aturan Baru untuk Bisnis Bulion Dapatkan informasi lengkap dengan membaca sampai akhir.
OJK Luncurkan POJK Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. POJK ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengamanatkan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bulion.
Kegiatan Usaha Bulion meliputi Simpanan Emas, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, Penitipan Emas, dan kegiatan terkait lainnya yang dilakukan oleh LJK. POJK ini bertujuan memberikan pedoman bagi LJK dalam menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bulion, termasuk cakupan kegiatan, persyaratan penyelenggara, mekanisme perizinan, dan penerapan prinsip kehati-hatian.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, berharap POJK ini dapat mendorong LJK menjembatani kebutuhan emas masyarakat, termasuk monetisasi emas yang masih menganggur.
POJK ini juga mengatur penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik, manajemen risiko, program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, strategi antifraud, pelindungan konsumen, dan sistem pelaporan bagi LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion.
POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 15 November 2024.
