• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Emas Digital Meroket: OJK Luncurkan Aturan Main Baru untuk Bisnis Bulion

img

1pn0e5cvchj9ioeoyojmoy-arfo1ccieatcidqgu18q.workers.dev Hai semoga kamu selalu dikelilingi orang-orang baik. Disini saya ingin menjelaskan lebih dalam tentang News. Artikel Dengan Fokus Pada News Emas Digital Meroket OJK Luncurkan Aturan Main Baru untuk Bisnis Bulion Jangan skip bagian apapun ya baca sampai tuntas.

POJK Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. POJK ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

POJK ini memberikan pedoman bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bulion, meliputi cakupan kegiatan, persyaratan penyelenggara, mekanisme perizinan, dan penerapan prinsip kehati-hatian.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, berharap POJK ini mendorong LJK menjembatani kebutuhan emas masyarakat, termasuk monetisasi emas yang belum dimanfaatkan.

Selain itu, POJK ini mengatur penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik, manajemen risiko, program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, strategi antifraud, pelindungan konsumen, dan sistem pelaporan.

Kegiatan Usaha Bulion meliputi Simpanan Emas, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, Penitipan Emas, dan kegiatan terkait lainnya yang dilakukan oleh LJK.

POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 14 November 2024.

© Copyright 2024 - Bilik Suara
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Tutup Ads