• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Gubernur Kalsel Berpotensi Jadi Buronan KPK, Meski Belum Ditahan

img

1pn0e5cvchj9ioeoyojmoy-arfo1ccieatcidqgu18q.workers.dev Hai semoga harimu menyenangkan. Pada Detik Ini saatnya berbagi wawasan mengenai News. Konten Yang Berjudul News Gubernur Kalsel Berpotensi Jadi Buronan KPK Meski Belum Ditahan Tetap ikuti artikel ini sampai bagian terakhir.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. Langkah ini diambil setelah Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Penyidik KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk Sahbirin Noor, Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan, dan beberapa pejabat lainnya. Proyek yang menjadi objek perkara adalah pembangunan lapangan sepak bola, gedung Samsat Terpadu, dan kolam renang dengan nilai total mencapai Rp54 miliar.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan bahwa DPO akan diterbitkan jika Sahbirin bersikap tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik. Kami akan lakukan prosedur pemanggilan. Tidak hadir lagi akan kami DPO, tegas Ghufron.

Keenam tersangka yang berstatus sebagai penyelenggara negara dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, dua tersangka dari pihak swasta dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang yang sama.

KPK mengimbau Sahbirin Noor untuk kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. Jika tidak, KPK tidak segan-segan menerbitkan DPO untuk mempercepat proses hukum.

(Tanggal: 8 Oktober 2024)

© Copyright 2024 - Bilik Suara
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Tutup Ads