Gugatan Triliunan HRS ke Jokowi: Hakim Minta Bukti yang Menggelegar
1pn0e5cvchj9ioeoyojmoy-arfo1ccieatcidqgu18q.workers.dev Bismillah semoga hari ini penuh kebaikan. Pada Kesempatan Ini aku ingin membagikan pengetahuan seputar News. Informasi Mendalam Seputar News Gugatan Triliunan HRS ke Jokowi Hakim Minta Bukti yang Menggelegar Pastikan Anda menyimak sampai kalimat penutup.
Gugatan Rp5,2 Triliun Habib Rizieq Shihab Terhadap Presiden Jokowi
Habib Rizieq Shihab (HRS) dan enam rekannya mengajukan gugatan perdata senilai Rp5.246,75 triliun terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan terkait dugaan pelanggaran kewenangan oleh Jokowi.
Dalam gugatannya, HRS dkk menuntut Jokowi membayar ganti rugi sebesar Rp5,246,75 triliun. Perhitungan ini didasarkan pada utang luar negeri Indonesia sejak Jokowi menjabat yang diduga menimbulkan kerugian sebesar itu.
Sidang perdana gugatan ini digelar pada 8 Oktober 2024. Pihak HRS dkk memprotes surat kuasa tergugat yang menjadi dasar perwakilan Jokowi dalam sidang.
Pihak tergugat, yang diwakili tim hukum dari Kemensetneg, menyatakan bahwa gugatan tersebut telah sampai ke kantor mereka. Namun, mereka meminta dokumen legal standing dilengkapi.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, menanggapi gugatan ini dengan mengingatkan agar setiap upaya hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab. Ia juga menekankan bahwa setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya.
Istana Kepresidenan akan menunggu proses pengadilan lebih lanjut untuk menentukan apakah gugatan ini ditujukan kepada Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi.
