• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Gugatan Triliunan HRS ke Jokowi: Waka DPR Beri Sinyal Damai

img

1pn0e5cvchj9ioeoyojmoy-arfo1ccieatcidqgu18q.workers.dev Semoga kalian semua dalam keadaan baik ya. Di Situs Ini mari kita eksplorasi potensi News yang menarik. Analisis Mendalam Mengenai News Gugatan Triliunan HRS ke Jokowi Waka DPR Beri Sinyal Damai Mari kita bahas selengkapnya sampai selesai.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanggapi sidang perdana gugatan perdata senilai Rp 5,246 triliun yang diajukan Habib Rizieq Shihab (HRS) dan kawan-kawan melawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Dasco menyerahkan kasus tersebut pada proses hukum yang sedang berjalan. Ia menekankan bahwa proses hukum dijamin oleh konstitusi.

Dalam persidangan, Dasco menyinggung adanya agenda mediasi. Ia berharap semua pihak dapat berkomunikasi dan menyelesaikan masalah melalui jalur mediasi.

Sidang perdana gugatan perdata tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim meminta dokumen dilengkapi, dan Jokowi diwakili oleh tim hukum dari Sekretariat Kabinet (Seskab).

Pihak Habib Rizieq memprotes surat kuasa tergugat, dengan alasan gugatan mereka ditujukan kepada Jokowi secara pribadi, bukan terkait jabatan presiden.

© Copyright 2024 - Bilik Suara
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Tutup Ads