• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Gugatan Triliunan HRS ke Jokowi: Waka DPR Beri Sinyal Damai

img

1pn0e5cvchj9ioeoyojmoy-arfo1ccieatcidqgu18q.workers.dev Semoga senyummu selalu menghiasi hari hari dan tetap mencari ilmu. Di Sini saya akan membahas perkembangan terbaru tentang News. Tulisan Tentang News Gugatan Triliunan HRS ke Jokowi Waka DPR Beri Sinyal Damai Baca artikel ini sampai habis untuk pemahaman yang optimal.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanggapi sidang perdana gugatan perdata senilai Rp 5,246 triliun yang diajukan Habib Rizieq Shihab (HRS) dan kawan-kawan melawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Dasco menyerahkan kasus tersebut pada proses hukum yang sedang berjalan. Ia menekankan bahwa proses hukum dijamin oleh konstitusi.

Dalam persidangan, Dasco menyinggung adanya agenda mediasi. Ia berharap semua pihak dapat berkomunikasi dan menyelesaikan masalah melalui jalur mediasi.

Sidang perdana gugatan perdata tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim meminta dokumen dilengkapi, dan Jokowi diwakili oleh tim hukum dari Sekretariat Kabinet (Seskab).

Pihak Habib Rizieq memprotes surat kuasa tergugat, dengan alasan gugatan mereka ditujukan kepada Jokowi secara pribadi, bukan terkait jabatan presiden.

© Copyright 2024 - Bilik Suara
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Tutup Ads