Gugatan Triliunan HRS ke Jokowi: Waka DPR Beri Sinyal Damai
1pn0e5cvchj9ioeoyojmoy-arfo1ccieatcidqgu18q.workers.dev Semoga senyummu selalu menghiasi hari hari dan tetap mencari ilmu. Di Sini saya akan membahas perkembangan terbaru tentang News. Tulisan Tentang News Gugatan Triliunan HRS ke Jokowi Waka DPR Beri Sinyal Damai Baca artikel ini sampai habis untuk pemahaman yang optimal.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanggapi sidang perdana gugatan perdata senilai Rp 5,246 triliun yang diajukan Habib Rizieq Shihab (HRS) dan kawan-kawan melawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Dasco menyerahkan kasus tersebut pada proses hukum yang sedang berjalan. Ia menekankan bahwa proses hukum dijamin oleh konstitusi.
Dalam persidangan, Dasco menyinggung adanya agenda mediasi. Ia berharap semua pihak dapat berkomunikasi dan menyelesaikan masalah melalui jalur mediasi.
Sidang perdana gugatan perdata tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim meminta dokumen dilengkapi, dan Jokowi diwakili oleh tim hukum dari Sekretariat Kabinet (Seskab).
Pihak Habib Rizieq memprotes surat kuasa tergugat, dengan alasan gugatan mereka ditujukan kepada Jokowi secara pribadi, bukan terkait jabatan presiden.
- VIDEO: Cerita di Balik Nama Alfharezzi Buffon, yang Terinspirasi dari Kiper Legendaris Timnas Italia
- Bukan Indra Sjafri atau Nova Arianto, BTN PSSI Pastikan Shin Tae-yong Pelatih Timnas Indonesia di Piala AFF 2024
- Menuju Puncak Piala Presiden 2024: Kesempatan Memenangkan Total Rp300 Juta Menanti, Begini Caranya!
