Harta Karun Terungkap: Emas 51 Kg Eks Pejabat MA Disita Kejagung
1pn0e5cvchj9ioeoyojmoy-arfo1ccieatcidqgu18q.workers.dev Semoga semua mimpi indah terwujud. Pada Edisi Ini saya akan mengulas berbagai hal menarik tentang Informasi. Catatan Mengenai Informasi Harta Karun Terungkap Emas 51 Kg Eks Pejabat MA Disita Kejagung Baca tuntas artikel ini untuk wawasan mendalam.
Penggeledahan Rumah Mantan Pejabat MA Terkait Suap Vonis Bebas
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggeledah kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR), yang terseret dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Penggeledahan dilakukan pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengungkapkan bahwa pihaknya menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai dalam rupiah, mata uang asing, dan emas seberat 51 kilogram.
Penggeledahan dilakukan di rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan, dan penginapannya di Hotel Le Meridien Bali.
Berdasarkan data dari situs resmi Logam Mulia Antam, harga emas per 28 Oktober 2024 mencapai Rp 1.527.000 per gram. Harga tersebut berlaku untuk pembelian emas, sedangkan harga buyback (penjualan emas) akan lebih rendah.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP.
