• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Jakarta Bebas Ganjil Genap, Akhir Pekan Jadi Lebih Nyaman!

img

1pn0e5cvchj9ioeoyojmoy-arfo1ccieatcidqgu18q.workers.dev Assalamualaikum semoga kita selalu dalam kebaikan. Dalam Opini Ini saya akan mengulas tren terbaru mengenai News. Panduan Artikel Tentang News Jakarta Bebas Ganjil Genap Akhir Pekan Jadi Lebih Nyaman Marilah telusuri informasinya sampai bagian penutup kata.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menerapkan pembatasan kendaraan roda empat atau lebih melalui skema ganjil genap di 26 titik jalan utama. Pembatasan ini berlaku pada hari kerja, dibagi menjadi dua sesi: pagi dan sore hingga malam hari.

Pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu), hari libur nasional, serta tanggal merah, aturan ganjil genap tidak diberlakukan. Hal ini sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.

Tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, dan polusi udara. Pelanggaran aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.

Terdapat pengecualian bagi kendaraan tertentu yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap, seperti kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana.

Catatan: Artikel ini ditulis ulang pada 19 Oktober 2024.

© Copyright 2024 - Bilik Suara
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Tutup Ads