Jaringan Perdagangan Manusia Terbongkar: Polisi Ringkus Pelaku dan Korban
1pn0e5cvchj9ioeoyojmoy-arfo1ccieatcidqgu18q.workers.dev Selamat beraktivitas dan semoga sukses selalu. Pada Blog Ini mari kita eksplorasi lebih dalam tentang News. Konten Informatif Tentang News Jaringan Perdagangan Manusia Terbongkar Polisi Ringkus Pelaku dan Korban Yuk
Pada 1 November 2024, Tim Satgas TPPO Polres Metro Tangerang Kota berhasil menggagalkan upaya keberangkatan dua calon pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia. Penangkapan bermula dari informasi adanya lokasi penampungan dan penyalur PMI ilegal di Neglasari.
Saat penyelidikan, petugas mengamankan dua wanita yang keluar dari tempat penampungan menuju Bandara Soekarno Hatta. Hasil penyelidikan mengungkap terduga pelaku berinisial AWS (40) bersama dua PMI, DM dan Y, yang akan berangkat ke Malaysia secara ilegal melalui Bandara Pekanbaru Riau.
AWS berperan sebagai pemilik penampungan dan penyalur PMI ilegal. Sejak 2020, ia telah memberangkatkan sekitar 100 orang ke berbagai negara.
AWS dan dua PMI korbannya diamankan di Jalan AMD Neglasari, Kota Tangerang. Mereka disangkakan dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, atau Pasal 81 Jo 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp15 miliar.
- Jadwal Lengkap Timnas Indonesia pada Babak Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Cerita Bayu Sutha tentang Awal Jatuh Cinta dengan Sepak Bola: Fans Ricky Yakobi yang Sempat Jadi Murid Pertama di SSB
- 4 Fakta Borneo FC Jelang Final Piala Presiden 2024: Tren Negatif saat Hadapi Arema FC di Laga Puncak Bisa Berlanjut
