Kejati Jatim Bersiap 'Menyerang' Ronald Tannur dengan PK, Incar Vonis Lebih Berat!
1pn0e5cvchj9ioeoyojmoy-arfo1ccieatcidqgu18q.workers.dev Mudah mudahan kalian dalam keadaan sehat, Di Sesi Ini aku mau menjelaskan kelebihan dan kekurangan Informasi. Informasi Relevan Mengenai Informasi Kejati Jatim Bersiap Menyerang Ronald Tannur dengan PK Incar Vonis Lebih Berat Segera telusuri informasinya sampai titik terakhir.
Kasus Ronald Tannur: Kajati Jatim Upayakan Bukti Baru untuk Permohonan PK
Menyusul dugaan gratifikasi yang menjerat Majelis Hakim dalam kasus Ronald Tannur, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, menyatakan akan berupaya mencari bukti baru (novum) untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK).
Mia menjelaskan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, jaksa penuntut umum mengajukan dakwaan alternatif terhadap Ronald Tannur, yaitu Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, dan Pasal 359 KUHP. Namun, Majelis Hakim membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan Pasal 338 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi, tetapi Mahkamah Agung memutuskan Ronald Tannur terbukti bersalah berdasarkan dakwaan alternatif kedua, Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan hukuman penjara lima tahun.
Mia mengungkapkan kekecewaannya atas vonis tersebut, yang jauh dari tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan jaksa. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan PK jika berhasil memperoleh novum.
Novum adalah bukti baru yang tidak dihadirkan dalam persidangan sebelumnya. Mia berharap dengan adanya novum, Ronald Tannur dapat dihukum setimpal dengan perbuatannya.
Tanggal: 27 Oktober 2024
