Kementerian Berjamaah: Kartelisasi di Balik Layar
1pn0e5cvchj9ioeoyojmoy-arfo1ccieatcidqgu18q.workers.dev semoga kalian selalu berbahagia. Hari Ini saya ingin membedah Informasi yang banyak dicari publik. Artikel Yang Mengulas Informasi Kementerian Berjamaah Kartelisasi di Balik Layar Jangan berhenti di tengah jalan
Prerogatif Presiden dalam Penyusunan Kabinet: Batasan dan Risiko
Presiden memiliki kewenangan prerogatif dalam menyusun kabinet, namun kewenangan ini harus dibatasi untuk mencegah dominasi presiden yang berlebihan. Pasal 17 ayat (4) UUD 1945 mengatur bahwa pembentukan, pengubahan, dan perubahan kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Pendapat tentang Prerogatif Presiden
Dalam amandemen UUD 1945 tahun 2001, terdapat tiga pendapat mengenai prerogatif presiden dalam penyusunan kabinet:
- Dave Laksono (Golkar): Presiden memiliki hak prerogatif untuk menentukan komposisi kabinet sesuai kebutuhan.
- Ali Masykur Musa (PKB): Presiden memiliki hak prerogatif dalam sistem pemerintahan.
- I Ketut Astawa (TNI/Polri): Presiden memiliki kewenangan untuk membentuk, mengubah, dan membubarkan kementerian negara.
Batasan Prerogatif Presiden
Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatasi prerogatif presiden dalam penyusunan kabinet. MK menilai bahwa prerogatif presiden hanya berlaku pada pengangkatan menteri dan wakil menteri. Selain itu, pembentukan kementerian harus mempertimbangkan efisiensi dan diatur dalam undang-undang.
Risiko Prerogatif Presiden
Prerogatif presiden yang tidak dibatasi dapat menimbulkan risiko, seperti:
- Dominasi presiden yang berlebihan.
- Kartelisasi politik, di mana partai-partai berkongsi untuk mempertahankan kekuasaan.
- Kabinet yang terlalu gemuk dan tidak efisien.
- Tumpang tindih kewenangan antar-kementerian.
- Pemborosan anggaran.
Kesimpulan
Prerogatif presiden dalam penyusunan kabinet harus dibatasi untuk mencegah risiko yang dapat mengancam demokratisasi. Batasan ini harus
