Komnas Perempuan Berteriak: Revisi UU PKDRT, Lindungi Korban dari Cengkeraman Kekerasan!
1pn0e5cvchj9ioeoyojmoy-arfo1ccieatcidqgu18q.workers.dev semoga kita diberi petunjuk. Hari Ini saya ingin menjelaskan bagaimana Informasi berpengaruh. Panduan Artikel Tentang Informasi Komnas Perempuan Berteriak Revisi UU PKDRT Lindungi Korban dari Cengkeraman Kekerasan Tetap fokus dan simak hingga kalimat terakhir.
UU PKDRT: 20 Tahun Implementasi dan Tantangan
Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) telah berlaku selama dua dekade. Namun, implementasinya masih menghadapi sejumlah tantangan.
Perintah Perlindungan dan Konseling Pelaku
UU PKDRT mengamanatkan perintah perlindungan dan program konseling bagi pelaku. Namun, ketentuan ini belum optimal dijalankan. Akibatnya, kekerasan berpotensi memburuk atau berujung femisida, dan pelaku tidak dapat mengubah perilakunya.
Tren Penanganan KDRT
Tren penanganan KDRT meliputi:
- Laporan kasus KDRT ke kepolisian
- Pencabutan laporan melalui mekanisme restorative justice
- Korban memilih perceraian
- Konflik pengasuhan anak
- KDRT pada pernikahan belum tercatat
Usulan Revisi UU PKDRT
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mengusulkan revisi UU PKDRT karena dinilai memiliki kelemahan dalam menangani kasus KDRT yang terus meningkat.
Apresiasi Komnas Perempuan
Komnas Perempuan mengapresiasi usulan revisi UU PKDRT sebagai upaya pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban KDRT.
Jenis KDRT Terbanyak
Jenis KDRT terbanyak adalah kekerasan terhadap istri (KTI), yang mencapai 70% dari keseluruhan kasus.
KDRT dan Kekerasan Gender Siber
KDRT juga beririsan dengan kekerasan gender siber (KBGS), di mana rekaman video intim digunakan sebagai alat kontrol dan intimidasi terhadap korban.
Femisida dan Konflik Hukum
KDRT yang tidak
