KUR Tetap Bertahan di Tengah Badai Hapus Tagih Bank BUMN: Inilah Alasannya!
1pn0e5cvchj9ioeoyojmoy-arfo1ccieatcidqgu18q.workers.dev Semoga kalian selalu dikelilingi kebahagiaan ya. Kini mari kita telaah News yang banyak diperbincangkan. Informasi Praktis Mengenai News KUR Tetap Bertahan di Tengah Badai Hapus Tagih Bank BUMN Inilah Alasannya Ikuti terus ulasannya hingga paragraf terakhir.
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang menghapus piutang macet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.
Program ini merupakan upaya pemerintah untuk membantu pelaku usaha yang terdampak krisis moneter 1997-1998. Saat itu, banyak pelaku usaha, terutama di sektor informal, mengalami kesulitan memenuhi kewajiban kreditnya.
Kredit yang dapat dihapus adalah yang berasal dari bank atau lembaga pembiayaan BUMN yang program kreditnya telah berakhir. Namun, kredit yang masuk dalam penjaminan oleh PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) tidak termasuk dalam program ini.
Ekonom Senior Ryan Kiryanto menjelaskan bahwa KUR, program pembiayaan yang dijamin oleh Askrindo dan Jamkrindo, tidak termasuk dalam PP 47/2024. Hal ini karena bank hanya menanggung risiko 30% dari nilai KUR, sementara 70% lainnya dijamin oleh Askrindo atau Jamkrindo.
Ryan mengusulkan agar ada peraturan turunan dari PP 47/2024 untuk menetapkan batasan dan teknis lebih lanjut dari pelaksanaan program. Hal ini diperlukan agar bankir di bank pemerintah dan BPD memiliki pegangan dalam melaksanakan program penghapusan piutang macet.
14 November 2024
- Teken Kontrak dan Jalani Latihan Perdana Bersama Malut United, Victor Mansaray Langsung Rasakan Aura Positif
- Mengulas Peran Nova Ariyanto dan Indra Sjafri, Siapa Paling Pantas Memimpin Timnas Indonesia di Piala AFF 2024?
- Kisah Bayu Sutha, Bek Hebat yang Pilih Jalan Berbeda setelah Gantung Sepatu: Ambil Lisensi di Dunia Pariwisata
