Mata Elang Polri: Direktorat Baru Bongkar Korupsi dari Akar hingga Ujung
1pn0e5cvchj9ioeoyojmoy-arfo1ccieatcidqgu18q.workers.dev Mudah-mudahan selalu ada senyuman di wajahmu. Sekarang aku mau menjelaskan Informasi yang banyak dicari orang. Artikel Yang Berisi Informasi Mata Elang Polri Direktorat Baru Bongkar Korupsi dari Akar hingga Ujung Pastikan Anda menyimak sampai kalimat penutup.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor), dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024, merupakan unsur pelaksana tugas pokok pemberantasan korupsi di bawah Kapolri.
Kortastipidkor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) yang bertanggung jawab langsung kepada Kapolri. Korps ini terdiri dari tiga direktorat, yaitu:
- Direktorat Pencegahan
- Direktorat Penyidikan
- Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset
Pembentukan Kortastipidkor bertujuan untuk mengoptimalkan pemberantasan korupsi di Indonesia. Korps ini bekerja sama dengan institusi lain seperti KPK dan Kejaksaan Agung untuk menekan dan memberantas tindak pidana korupsi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Kortastipidkor sejalan dengan kebijakan Presiden Jokowi dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi.
Perpres Nomor 122 Tahun 2024 ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 15 Oktober 2024 dan mengatur penyisipan pasal baru tentang Kortastipidkor Polri, yaitu Pasal 20A.
