• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Media Online Dilaporkan ke Dewan Pers, Mardani H Maming Jadi Korban Tudingan Sepihak

img

1pn0e5cvchj9ioeoyojmoy-arfo1ccieatcidqgu18q.workers.dev Selamat berjumpa kembali di blog ini. Saat Ini saya akan mengupas informasi menarik tentang News. Artikel Dengan Tema News Media Online Dilaporkan ke Dewan Pers Mardani H Maming Jadi Korban Tudingan Sepihak Simak baik-baik setiap detailnya sampai beres.

Hak Jawab dan Koreksi atas Pemberitaan Mardani H. Maming

Andreas, kuasa hukum Mardani H. Maming, menyampaikan hak jawab dan koreksi atas pemberitaan yang mengaitkan kliennya dengan Zarof Ricar, mantan Kapusdiklat Mahkamah Agung (MA).

Andreas menegaskan bahwa Mardani tidak mengenal atau berhubungan dengan Zarof Ricar. Ia menilai pemberitaan tersebut tidak akurat dan tidak berimbang, serta memberikan tekanan pada majelis hakim agung yang sedang memeriksa Peninjauan Kembali (PK) Mardani.

Andreas juga mengkritik keberadaan makelar kasus di pengadilan, yang dapat memutarbalikkan fakta dan merekayasa putusan hukum. Ia meminta media untuk tetap pada jalurnya sebagai kontrol sosial dan mengutamakan kode etik jurnalistik.

Bersamaan dengan hak jawab, Andreas melampirkan penilaian para akademisi hukum terkemuka, seperti Todung Mulya Lubis dan Romli Atmasasmita, yang mendukung argumennya.

Andreas menuntut kedua media yang memberitakan tersebut untuk memuat hak jawab kepada publik. Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang No. 40/1999 mewajibkan pers melayani Hak Jawab dan hak koreksi dengan ancaman pidana denda Rp500 juta.

Penundaan Kenaikan PPN

Pemerintah perlu mempertimbangkan penundaan kenaikan PPN menjadi 12% hingga kondisi ekonomi lebih kondusif.

Pemerintah terus menaikkan anggaran ketahanan pangan tiap tahunnya.

Copyright @ 2024 Media Group - mediaindonesia

© Copyright 2024 - Bilik Suara
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Tutup Ads