• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Misteri Dana Smelter: Helena Lim Akui Terima Uang, Tapi Ingatannya Kabur

img

1pn0e5cvchj9ioeoyojmoy-arfo1ccieatcidqgu18q.workers.dev Semoga kalian selalu dikelilingi kebahagiaan ya. Pada Artikel Ini saya akan membahas perkembangan terbaru tentang Informasi. Artikel Ini Mengeksplorasi Informasi Misteri Dana Smelter Helena Lim Akui Terima Uang Tapi Ingatannya Kabur Pastikan Anda menyimak sampai kalimat penutup.

Dalam persidangan kasus dugaan korupsi timah, Helena Lim, terdakwa yang juga dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk, mengakui menerima dana dari lima smelter swasta yang bermitra dengan PT Timah Tbk.

Helena menyatakan hanya mengetahui transaksi tersebut sebagai jual beli valuta asing (valas) melalui PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE) miliknya. Lima smelter swasta yang terlibat adalah PT Refined Bangka Tin (PT RBT), PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan CV Venus Inti Perkasa.

Hakim Eko Aryanto mempertanyakan hubungan antara Helena dan para smelter swasta tersebut. Helena mengaku tidak mengetahui secara pasti, namun mengakui adanya transaksi yang dilakukan atas namanya.

Hakim juga menanyakan jumlah transferan yang diterima Helena, yang menurut surat dakwaan mencapai Rp 420 miliar. Helena membantah jumlah tersebut dan menyatakan bahwa transaksi yang diingatnya hanya sekitar 20-30 juta US dolar.

Helena menambahkan bahwa sebagian besar transaksi dilakukan dalam mata uang dolar AS dengan kurs penukaran sekitar Rp 14-15 ribu. Ia hanya mengingat transferan senilai Rp 200 miliar dari Tamron alias Aon, Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 300 triliun. Perhitungan tersebut didasarkan pada laporan audit penghitungan kerugian keuangan negara.

Sidang masih berlangsung dengan menghadirkan terdakwa lainnya, yaitu Harvey Moeis, Suparta, dan Reza Andriansyah.

© Copyright 2024 - Bilik Suara
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Tutup Ads