Misteri Emas Antam: Tersangka Budi Said Tolak Diskon, Hakim Bingung
1pn0e5cvchj9ioeoyojmoy-arfo1ccieatcidqgu18q.workers.dev Semoga kalian semua dalam keadaan baik ya. Pada Kesempatan Ini saya ingin berbagi tips dan trik mengenai News. Ringkasan Artikel Mengenai News Misteri Emas Antam Tersangka Budi Said Tolak Diskon Hakim Bingung Yok ikuti terus sampai akhir untuk informasi lengkapnya.
Dalam persidangan kasus dugaan korupsi rekayasa jual beli emas, terungkap keterlibatan Budi Said dalam memberikan suap dan gratifikasi kepada pegawai Antam terkait pembelian emas Antam. Budi Said diduga terlibat dalam transaksi pembelian lebih dari 7 ton emas dari Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 antara Maret 2018 hingga Juni 2022.
Untuk memudahkan kerja sama dengan pihak Antam Butik Surabaya 01, Budi Said memberikan satu unit mobil, uang tunai, dan biaya umroh kepada Endang Kumoro selaku Pimpinan Cabang Butik Surabaya 1 atas permintaan Budi Said. Selain itu, Budi Said juga memerintahkan Eksi Anggraeni, yang menjadi penghubung atau broker dalam kasus ini, untuk memberikan satu unit mobil serta uang tunai kepada Karyawan Butik Surabaya 1 Misdianto dan juga uang tunai kepada Achmad Purwanto sebagai Admin pada Butik Surabaya 1.
Dalam persidangan, mantan pejabat PT Antam, Nur Prahesti Waluyo alias Yuki, memberikan keterangan terkait alur transaksi pembelian emas yang dilakukan Budi Said, yang menurutnya tidak sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) PT Antam Tbk. Yuki menjelaskan, seharusnya dalam setiap transaksi pembelian emas di butik Antam, pembeli mengetahui harga emas harian dan referensi barang terlebih dahulu, kemudian menyetorkan uang sesuai harga yang tercantum.
Namun, Budi Said melakukan transaksi dengan menyetorkan uang ke rekening Antam terlebih dahulu tanpa adanya penawaran harga harian (PH) atau referensi barang emas yang akan dibeli. Hal ini menimbulkan ketidaksesuaian antara uang yang masuk dengan jumlah emas yang diserahkan.
Hakim Anggota Alfis Setiawan mengungkapkan keheranannya atas sikap Budi Said yang menolak menjadi reseller. Padahal, jika Budi Said bersedia, dia bisa mendapatkan diskon 0,6%, yang mana dengan jumlah transaksi hingga 100 kilogram emas per minggu, angka tersebut sangat signifikan dalam konteks bisnis.
Penolakan tawaran menjadi reseller tersebut memperkuat dugaan adanya upaya Budi Said untuk memperoleh diskon yang lebih besar secara tidak sah atas pembelian emas tersebut. Atas perbuatannya, Budi Said dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU
