MK Potong UU Cipta Kerja, Menaker Buka Suara
1pn0e5cvchj9ioeoyojmoy-arfo1ccieatcidqgu18q.workers.dev Hai semoga harimu menyenangkan. Dalam Waktu Ini aku ingin berbagi informasi menarik mengenai Informasi. Pembahasan Mengenai Informasi MK Potong UU Cipta Kerja Menaker Buka Suara Baca tuntas untuk mendapatkan gambaran sepenuhnya.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja. Menaker Yassierli menegaskan pemerintah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha.
Menaker menekankan bahwa persoalan ketenagakerjaan tidak hanya berdampak pada pekerja aktif, tetapi juga pada penciptaan lapangan kerja dan perlindungan pekerja rentan PHK. Pemerintah akan tunduk pada putusan MK dan mengajak pemangku kepentingan untuk berpartisipasi dalam penyelesaian masalah ketenagakerjaan.
Kemnaker akan mengambil langkah strategis, termasuk berkoordinasi dengan kementerian terkait. Beberapa poin yang dikabulkan MK sesuai tuntutan buruh, antara lain: sistem pengupahan, outsourcing, PHK, PKWT, tenaga kerja asing, istirahat panjang dan cuti, serta upah untuk pekerja perempuan yang menjalani cuti haid dan melahirkan.
Menaker Yassierli menyatakan, Sebagai negara hukum, pemerintah tunduk pada putusan MK. Kemnaker akan berdialog dengan serikat pekerja, APINDO, KADIN, dan pemangku kepentingan lainnya untuk membahas tindak lanjut pasca-putusan MK. Kemnaker akan memanfaatkan forum dialog seperti Lembaga Kerja Sama Tripartit dan Dewan Pengupahan Nasional.
(1 November 2024)
