MK Tendang Aturan Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja, Airlangga Bereaksi
1pn0e5cvchj9ioeoyojmoy-arfo1ccieatcidqgu18q.workers.dev Assalamualaikum semoga kita selalu dalam kebaikan. Di Sini mari kita bahas keunikan dari Informasi yang sedang populer. Deskripsi Konten Informasi MK Tendang Aturan Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja Airlangga Bereaksi Pelajari detailnya dengan membaca hingga akhir.
Pemerintah merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja dengan menyatakan akan mempelajari amar putusan tersebut secara menyeluruh.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan fokus pada regulasi pengupahan yang harus selesai pada November 2024 untuk menentukan upah minimum di 2025.
Airlangga menjelaskan, persoalan pengupahan yang dipermasalahkan telah didetailkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, yang memasukkan komponen indeks tertentu dalam perhitungan pengupahan.
Pemerintah juga akan melaksanakan putusan MK yang mengabulkan sebagian besar permohonan buruh terhadap uji materi UU Cipta Kerja.
Airlangga menekankan bahwa pemerintah akan mengikuti apa yang diputuskan oleh MK, termasuk pembuatan UU Ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja.
Pembahasan UU Ketenagakerjaan baru akan dilakukan bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan DPR RI selaku institusi pembuat UU.
Airlangga berharap, aturan baru tersebut dapat memperbaiki tumpang tindih aturan yang terjadi pada UU Nomor 13 Tahun 2003 dan UU Nomor 6 Tahun 2023.
Jika masalah pengupahan dibiarkan berlarut-larut, tata kelola dan hukum ketenagakerjaan dinilai akan mudah terperosok dalam ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang berkepanjangan.
Pemerintah akan segera melakukan pembahasan terkait UU Ketenagakerjaan baru dalam waktu yang tidak terlalu lama, karena siklusnya masuk di November.
