• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Nasib Suram 50.000 Pekerja Sritex: Ancaman PHK Menggantung di Ujung Benang

img

1pn0e5cvchj9ioeoyojmoy-arfo1ccieatcidqgu18q.workers.dev Semoga kebahagiaan menyertai setiap langkahmu. Detik Ini saatnya membahas News yang banyak dibicarakan. Konten Yang Membahas News Nasib Suram 50000 Pekerja Sritex Ancaman PHK Menggantung di Ujung Benang Pastikan Anda mengikuti pembahasan sampai akhir.

Raksasa Tekstil Sritex Dinyatakan Pailit

Pengadilan Negeri Semarang telah menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pailit. Perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara ini mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Sritex memohon dukungan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya agar dapat terus beroperasi. Perusahaan berupaya menghindari PHK dan berjuang melawan putusan pailit.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta Sritex tidak terburu-buru melakukan PHK. Kemnaker juga meminta perusahaan untuk tetap membayarkan hak-hak pekerja, terutama gaji.

Manajemen Sritex menyatakan sedang mengupayakan tidak terjadinya PHK. Perusahaan memiliki sekitar 14.112 karyawan langsung dan 50.000 karyawan dalam Grup Sritex.

Pailitnya Sritex berdampak pada banyak usaha kecil dan menengah yang bergantung pada aktivitas bisnis perusahaan. Sritex telah berkontribusi besar bagi Solo Raya, Jawa Tengah, dan Indonesia.

(26 Oktober 2024)

© Copyright 2024 - Bilik Suara
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Tutup Ads