• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Nasib Tragis Sritex: Raksasa Tekstil dengan Puluhan Ribu Karyawan Terpuruk dalam Pailit

img

1pn0e5cvchj9ioeoyojmoy-arfo1ccieatcidqgu18q.workers.dev Semoga senyummu selalu menghiasi hari hari dan tetap mencari ilmu. Dalam Tulisan Ini saya ingin berbagi tips dan trik mengenai News. Analisis Mendalam Mengenai News Nasib Tragis Sritex Raksasa Tekstil dengan Puluhan Ribu Karyawan Terpuruk dalam Pailit Simak penjelasan detailnya hingga selesai.

Sritex Tetap Beroperasi Meski Dinyatakan Pailit

Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex memberikan penjelasan terkait kondisi perusahaan setelah dinyatakan pailit. Pihak perusahaan menegaskan bahwa operasional pabrik masih berjalan normal sambil melakukan upaya hukum.

Manajemen juga berkomitmen untuk menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya. Sritex telah berkoordinasi dengan Bea Cukai karena perusahaan berlokasi di kawasan berikat.

Selain itu, Sritex terus melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi. Perusahaan telah menerima pesanan hingga Maret 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Tengah, Mumpuniati, mengungkapkan bahwa Sritex Group memiliki sekitar 30.000 karyawan. Sementara itu, Sritex Sukoharjo memiliki 11.000 karyawan.

Meski berstatus pailit, operasional Sritex masih tetap berjalan. Pihak Bea Cukai telah diminta untuk berkoordinasi dengan Sritex terkait lokasi perusahaan di kawasan berikat.

Status pailit Sritex diputuskan pada 21 Oktober 2024 dalam perkara pembatalan perdamaian yang tercatat pada 2 September 2024. Putusan ini diambil oleh Hakim Ketua Moch Ansar di PN Semarang.

Pemohon dalam perkara tersebut menyebut bahwa termohon telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.

© Copyright 2024 - Bilik Suara
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Tutup Ads