Nasib Tukin ASN Terancam Merosot Saat Pindah Kementerian, MenPAN-RB Buka Suara
1pn0e5cvchj9ioeoyojmoy-arfo1ccieatcidqgu18q.workers.dev Hai apa kabar semuanya selamat membaca Di Sini saatnya berbagi wawasan mengenai Informasi. Artikel Mengenai Informasi Nasib Tukin ASN Terancam Merosot Saat Pindah Kementerian MenPANRB Buka Suara Dapatkan wawasan full dengan membaca hingga akhir.
Nasib Tunjangan Kinerja ASN yang Pindah Kementerian
Menteri PAN-RB Rini Widiyantini menjelaskan nasib tunjangan kinerja (tukin) pegawai ASN yang pindah kementerian. Ia memastikan tukin yang diterima ASN akan tetap mengacu pada kementerian tempat mereka bekerja sebelum dipindahkan.
Pemindahan kementerian ini sejalan dengan perombakan kabinet di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Tukin pegawai ASN berbeda-beda sesuai jabatan dan asal kementerian.
Rini mencontohkan tukin Kementerian Imigrasi yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Untuk tahap awal, tukin pegawai ASN yang pindah kementerian masih mengacu pada tukin di kementerian lama.
Ada kementerian dengan tukin 80% dan ada yang mencapai 100%. Keberlangsungan penghasilan pegawai yang pindah tidak merugikan, ujar Rini.
Pegawai yang tidak pindah tetap menerima penghasilan sesuai kementerian asal. Sementara pegawai yang pindah menerima penghasilan sesuai kementerian lama.
Penggunaan dan pengalihan SDM diatur dalam Perpres No. 113 Tahun 2023. Proses transisi ini akan berlangsung hingga Desember 2024.
Rini menambahkan, KemenPAN-RB sedang mempersiapkan Peraturan Menteri PAN-RB (PermenPAN-RB) sebagai acuan. Transisi ini harus selesai Desember, mudah-mudahan Januari sudah ada peraturan, katanya.
Perpres tersebut mengatur pertukaran fungsi kementerian, pemecahan substansi penggabungan, dan kedudukan SDM. Termasuk pembagian SDM yang menduduki jabatan dengan catatan tetap menjalankan tugas dan fungsinya.
