OJK Jatuhi Denda Rp 2,7 Miliar, Pelanggar Pasar Modal Ketar-ketir!
1pn0e5cvchj9ioeoyojmoy-arfo1ccieatcidqgu18q.workers.dev Selamat datang di tempat penuh inspirasi ini. Pada Kesempatan Ini saya akan mengupas informasi menarik tentang Informasi. Artikel Dengan Tema Informasi OJK Jatuhi Denda Rp 27 Miliar Pelanggar Pasar Modal Ketarketir Baca sampai selesai untuk pemahaman komprehensif.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas, mulai dari administratif hingga denda, bagi pihak atau perusahaan efek yang melanggar aturan di pasar modal.
Sebelumnya, OJK telah memberikan sanksi administratif kepada manajer investasi, perusahaan efek, dan emiten yang terbukti melakukan pelanggaran.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (Kiki Widyasari), menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelanggaran di pasar modal terus dilakukan secara ketat.
Dalam periode 25 September hingga Oktober 2024, OJK telah mengenakan denda total Rp 2,7 miliar kepada 2 pihak dan 2 manajer investasi yang melanggar aturan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif & Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengungkapkan bahwa sanksi untuk manajer investasi yang melanggar diberikan kepada PT IndoSterling Aset Manajemen.
| Pihak Pelanggar | Jenis Sanksi | Jumlah Denda |
|---|---|---|
| 2 Pihak | Denda | Rp 2,7 miliar |
| 2 Manajer Investasi | Denda | Rp 2,7 miliar |
OJK berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan melindungi investor di pasar modal melalui penegakan hukum yang tegas.
1 November 2024
