• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Pajak Reklame: Panduan Penting Sebelum Memasang Iklan yang Menguntungkan

img

1pn0e5cvchj9ioeoyojmoy-arfo1ccieatcidqgu18q.workers.dev Assalamualaikum semoga hidupmu penuh canda tawa. Di Titik Ini aku ingin berbagi informasi menarik mengenai Informasi. Pembahasan Mengenai Informasi Pajak Reklame Panduan Penting Sebelum Memasang Iklan yang Menguntungkan Ikuti pembahasan ini hingga kalimat terakhir.

Peraturan Baru Pajak Reklame Nama Pengenal Usaha

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mencabut pengaturan reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame. Pengaturan baru mengenai jenis, ukuran, bentuk, dan bahan reklame nama pengenal usaha atau profesi kini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2024.

Menurut Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, terdapat reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 yang telah dicabut dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.

Nama pengenal usaha atau profesi yang dimaksud dalam Pergub ini adalah nama badan/perusahaan/usaha atau nama profesi termasuk logo/simbol atau identitas.

Meskipun penting untuk memperkenalkan usaha kepada khalayak, penyelenggaraan reklame kini dikenakan pajak reklame. Namun, bentuk reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame tidak dibatasi sepanjang memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Reklame nama pengenal usaha atau profesi yang tidak memenuhi ketentuan teknis tersebut tidak termasuk yang dikecualikan dari objek pajak reklame sehingga terutang pajak reklame.

Untuk mendukung berjalannya kebijakan baru ini, masyarakat diimbau untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara teratur dan terstruktur.

2 November 2024

© Copyright 2024 - Bilik Suara
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Tutup Ads