Pajak Reklame: Panduan Penting untuk Pengiklan yang Cerdas
1pn0e5cvchj9ioeoyojmoy-arfo1ccieatcidqgu18q.workers.dev Selamat datang di tempat penuh inspirasi ini. Di Sesi Ini saya akan membahas manfaat Informasi yang tidak boleh dilewatkan. Artikel Ini Menawarkan Informasi Pajak Reklame Panduan Penting untuk Pengiklan yang Cerdas Pastikan Anda menyimak sampai kalimat penutup.
Peraturan Baru Pajak Reklame: Nama Pengenal Usaha Dikecualikan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mencabut pengaturan reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame. Pengaturan baru mengenai jenis, ukuran, bentuk, dan bahan reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame kini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2024.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa terdapat reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 yang telah dicabut dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.
Nama pengenal usaha atau profesi yang dimaksud dalam Pergub ini adalah nama badan/perusahaan/usaha atau nama profesi termasuk logo/simbol atau identitas. Reklame ini penting untuk memperkenalkan usaha kepada khalayak, namun penyelenggaraannya kini dikenakan pajak reklame.
Bentuk reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame tidak dibatasi sepanjang memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Namun, reklame yang tidak memenuhi ketentuan teknis tersebut tidak termasuk yang dikecualikan dari objek pajak reklame dan terutang pajak reklame.
Untuk mendukung berjalannya kebijakan baru ini, masyarakat diimbau untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara teratur dan terstruktur.
(2 November 2024)
- VIDEO: Cerita di Balik Nama Alfharezzi Buffon, yang Terinspirasi dari Kiper Legendaris Timnas Italia
- Bukan Indra Sjafri atau Nova Arianto, BTN PSSI Pastikan Shin Tae-yong Pelatih Timnas Indonesia di Piala AFF 2024
- Menuju Puncak Piala Presiden 2024: Kesempatan Memenangkan Total Rp300 Juta Menanti, Begini Caranya!
