• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Pajak Reklame: Panduan Penting untuk Pengiklan yang Cerdas

img

1pn0e5cvchj9ioeoyojmoy-arfo1ccieatcidqgu18q.workers.dev Hai semoga semua impianmu terwujud. Pada Detik Ini mari kita bahas Informasi yang lagi ramai dibicarakan. Pembahasan Mengenai Informasi Pajak Reklame Panduan Penting untuk Pengiklan yang Cerdas Jangan kelewatan simak artikel ini hingga tuntas.

Peraturan Baru Pajak Reklame: Nama Pengenal Usaha Dikecualikan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mencabut pengaturan reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame. Pengaturan baru mengenai jenis, ukuran, bentuk, dan bahan reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame kini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2024.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa terdapat reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 yang telah dicabut dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.

Nama pengenal usaha atau profesi yang dimaksud dalam Pergub ini adalah nama badan/perusahaan/usaha atau nama profesi termasuk logo/simbol atau identitas. Reklame ini penting untuk memperkenalkan usaha kepada khalayak, namun penyelenggaraannya kini dikenakan pajak reklame.

Bentuk reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame tidak dibatasi sepanjang memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Namun, reklame yang tidak memenuhi ketentuan teknis tersebut tidak termasuk yang dikecualikan dari objek pajak reklame dan terutang pajak reklame.

Untuk mendukung berjalannya kebijakan baru ini, masyarakat diimbau untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara teratur dan terstruktur.

(2 November 2024)

© Copyright 2024 - Bilik Suara
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Tutup Ads