Permendag 8: Benarkah Jadi 'Kuburan' bagi Raksasa Tekstil Sritex?
1pn0e5cvchj9ioeoyojmoy-arfo1ccieatcidqgu18q.workers.dev Semoga kebahagiaan menghampirimu setiap saat. Pada Waktu Ini aku ingin berbagi informasi menarik mengenai News. Ulasan Mendetail Mengenai News Permendag 8 Benarkah Jadi Kuburan bagi Raksasa Tekstil Sritex Marilah telusuri informasinya sampai bagian penutup kata.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengadakan pertemuan untuk membahas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang diduga menjadi penyebab kebangkrutan Sritex.
Menurut Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, pertemuan tersebut membahas skema pembatasan impor melalui aturan larangan terbatas (lartas) dengan penerbitan peraturan teknis (Pertek) dari Kemenperin. Skema ini bertujuan untuk mengendalikan impor agar produk luar negeri tidak membanjiri Indonesia.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, menyatakan bahwa Permendag 8/2024 akan menjadi salah satu topik pembahasan dalam pertemuan tersebut. Isy menegaskan bahwa keputusan revisi aturan tersebut akan bergantung pada hasil rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Febri mengungkapkan bahwa masalah Sritex telah terjadi sejak lama, namun puncaknya terjadi saat penerapan Permendag 8/2024 pada Mei 2024. Menurutnya, aturan tersebut melonggarkan aturan impor, sehingga produk dalam negeri kalah bersaing dengan produk impor yang lebih murah.
Selain Permendag 8/2024, Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKTF) Reni Yanita juga menyebutkan tiga faktor yang menyebabkan terpuruknya industri tekstil dalam negeri, yaitu banjir produk impor, perang global, dan terbitnya Permendag 8/2024.
Reni mengimbau agar kasus Sritex tidak terulang kembali, mengingat bisnis tekstil yang serupa rentan tergerus oleh impor yang berlebihan.
Pertemuan antara Kemendag dan Kemenperin diharapkan dapat menghasilkan solusi untuk mengatasi masalah industri tekstil dan mencegah kebangkrutan perusahaan-perusahaan tekstil lainnya.
