• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Pilpres Ditunda, PDIP Gigit Jari, Putusan Gugatan Tertunda!

img

1pn0e5cvchj9ioeoyojmoy-arfo1ccieatcidqgu18q.workers.dev semoga kita semua sedang diberkahi segalanya. Di Artikel Ini mari kita teliti Informasi yang banyak dibicarakan orang. Penjelasan Artikel Tentang Informasi Pilpres Ditunda PDIP Gigit Jari Putusan Gugatan Tertunda Pelajari detailnya dengan membaca hingga akhir.

Tim PDI mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta, menuntut penundaan pelaksanaan keputusan KPU terkait penetapan hasil Pemilu 2024. Mereka juga meminta pencabutan keputusan tersebut dan pembatalan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

PDI berpendapat bahwa keputusan KPU melanggar asas dan norma pemilu karena meloloskan putra Presiden Jokowi sebagai cawapres. Mereka meminta pengadilan untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU hingga ada putusan hukum tetap.

Sidang putusan yang dijadwalkan hari ini ditunda karena hakim ketua sakit. Gugatan PDIP terdaftar dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUN.JKT, dengan penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri.

Tim PDI memohonkan empat hal dalam gugatannya, yaitu penundaan pelaksanaan keputusan KPU, pencabutan keputusan KPU, pembatalan pencalonan Gibran Rakabuming Raka, dan larangan KPU menerbitkan tindakan administrasi terkait keputusan tersebut.

Tanggal: 10 Oktober 2024

© Copyright 2024 - Bilik Suara
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Tutup Ads