Prabowo-Gibran: Duet Maut yang Bakal Goyang Istana, Intip Gaji Fantastis Mereka!
1pn0e5cvchj9ioeoyojmoy-arfo1ccieatcidqgu18q.workers.dev Selamat beraktivitas semoga penuh keberhasilan., Di Momen Ini saya akan mengulas cerita sukses terkait Informasi., Penjelasan Artikel Tentang Informasi PrabowoGibran Duet Maut yang Bakal Goyang Istana Intip Gaji Fantastis Mereka Ayok lanjutkan membaca untuk informasi menyeluruh.
Pada 20 Oktober 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan kemenangan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029. Pasangan ini memperoleh 96.214.691 suara atau 58,59% dari total suara yang masuk.
Setelah dilantik, Prabowo dan Gibran akan menerima gaji pokok sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Gaji pokok tertinggi pejabat negara saat ini adalah Rp 5.040.000 per bulan, yang diterima oleh Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA.
Besaran gaji pokok Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 dan PP Nomor 75 Tahun 2000. Pasal 2 Ayat 1 UU tersebut menyatakan bahwa gaji pokok Presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
| Jabatan | Gaji Pokok |
|---|---|
| Presiden | 6 x Rp 5.040.000 = Rp 30.240.000 |
| Wakil Presiden | Rp 5.040.000 |
