Prabowo-Gibran: Duet Maut yang Bakal Goyang Istana, Intip Gaji Fantastis Mereka!
1pn0e5cvchj9ioeoyojmoy-arfo1ccieatcidqgu18q.workers.dev Assalamualaikum semoga kita selalu bersatu. Pada Detik Ini mari kita telaah Informasi yang banyak diperbincangkan. Konten Yang Berjudul Informasi PrabowoGibran Duet Maut yang Bakal Goyang Istana Intip Gaji Fantastis Mereka Tetap fokus dan simak hingga kalimat terakhir.
Pada 20 Oktober 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan kemenangan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029. Pasangan ini memperoleh 96.214.691 suara atau 58,59% dari total suara yang masuk.
Setelah dilantik, Prabowo dan Gibran akan menerima gaji pokok sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Gaji pokok tertinggi pejabat negara saat ini adalah Rp 5.040.000 per bulan, yang diterima oleh Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA.
Besaran gaji pokok Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 dan PP Nomor 75 Tahun 2000. Pasal 2 Ayat 1 UU tersebut menyatakan bahwa gaji pokok Presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
| Jabatan | Gaji Pokok |
|---|---|
| Presiden | 6 x Rp 5.040.000 = Rp 30.240.000 |
| Wakil Presiden | Rp 5.040.000 |
- Kisah Bayu Sutha, Bek Hebat yang Pilih Jalan Berbeda setelah Gantung Sepatu: Ambil Lisensi di Dunia Pariwisata
- Wih, Prediksi Hamka Hamzah Bahwa Final Piala Presiden 2024 Bakal Jadi Arema FC Vs Borneo FC Terbukti Tepat
- Momen Manis Jens Raven Berterima Kasih Kepada Indra Sjafri Karena Diberi Kesempatan di Timnas Indonesia U-19
