Raksasa Tekstil Sritex Terpuruk, 50 Ribu Karyawan Terancam Nasibnya
1pn0e5cvchj9ioeoyojmoy-arfo1ccieatcidqgu18q.workers.dev Selamat berjumpa kembali di blog ini. Pada Edisi Ini saatnya membahas News yang banyak dibicarakan. Artikel Mengenai News Raksasa Tekstil Sritex Terpuruk 50 Ribu Karyawan Terancam Nasibnya Baca tuntas untuk mendapatkan gambaran sepenuhnya.
Sritex Ajukan Kasasi atas Putusan Pailit
PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex telah mendaftarkan kasasi untuk membatalkan putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024.
Manajemen Sritex menyatakan bahwa perusahaan menghormati putusan hukum tersebut, namun akan berjuang untuk mempertahankan kelangsungan usahanya.
Sebagai perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara, Sritex memiliki tanggung jawab kepada para kreditur, pelanggan, karyawan, dan pemasok yang telah mendukung perusahaan selama lebih dari setengah abad.
Putusan pailit berdampak langsung pada 14.112 karyawan SRIL dan 50.000 karyawan dalam Grup Sritex. Selain itu, banyak usaha kecil dan menengah yang bergantung pada aktivitas bisnis Sritex.
Sritex telah melakukan konsolidasi internal dan eksternal sebelum mengajukan kasasi. Perusahaan berharap dukungan dari pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya agar dapat terus beroperasi.
Tabel Dampak Putusan Pailit
| Kategori | Jumlah |
|---|---|
| Karyawan SRIL Terdampak | 14.112 |
| Karyawan Grup Sritex | 50.000 |
| Usaha Kecil dan Menengah Terdampak | Tidak Terhitung |
