• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Revolusi Teknologi: Kemenperin Siap Larang Google Pixel, iPhone 16 Jadi Penguasa Pasar

img

1pn0e5cvchj9ioeoyojmoy-arfo1ccieatcidqgu18q.workers.dev Assalamualaikum semoga kita selalu bersatu. Hari Ini saya ingin menjelaskan lebih dalam tentang News. Review Artikel Mengenai News Revolusi Teknologi Kemenperin Siap Larang Google Pixel iPhone 16 Jadi Penguasa Pasar Jangan berhenti teruskan membaca hingga tuntas.

Kementerian Perindustrian Larang Penjualan Google Pixel di Indonesia

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melarang penjualan ponsel Google Pixel di Indonesia. Larangan ini berlaku karena produk tersebut belum memiliki sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan tidak memenuhi skema yang ditetapkan.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menyatakan, Selama produk-produk tersebut belum memiliki sertifikat TKDN, maka tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia. Data Kemenperin menunjukkan, sepanjang 2024, jumlah ponsel Google Pixel yang masuk ke Indonesia melalui barang bawaan dan kiriman mencapai hampir 22 ribu unit.

Febri menegaskan, Kami akan memantau dan menindak tegas jika ada yang memperjualbelikan produk tersebut. Ini merupakan kegiatan ilegal. Kemenperin juga mendorong masyarakat untuk tidak membeli ponsel Google Pixel yang masuk melalui barang bawaan atau kiriman, meskipun sudah memiliki IMEI Bea Cukai.

Febri menjelaskan, produk Google Pixel dapat dibeli dari luar negeri melalui mekanisme barang bawaan penumpang dan kiriman. Namun, jika dibawa berkali-kali dalam setahun, maka tidak diperbolehkan. Hal ini sering dimanfaatkan untuk memperjualbelikan produk tersebut secara diam-diam, ujarnya.

Larangan penjualan Google Pixel bertujuan untuk mendorong keadilan bagi investor dan menciptakan nilai tambah dalam negeri. Kebijakan TKDN dan aturan serupa memperkuat tujuan program TKDN, yaitu pendalaman struktur industri dalam negeri, kata Febri.

© Copyright 2024 - Bilik Suara
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Tutup Ads