• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Rokok Ilegal Bakal Banjiri Indonesia, Kemasan Polos Jadi Biang Kerok

img

1pn0e5cvchj9ioeoyojmoy-arfo1ccieatcidqgu18q.workers.dev Mudah-mudahan selalu ada harapan di setiap hati. Pada Saat Ini saya ingin membedah Informasi yang banyak dicari publik. Laporan Artikel Seputar Informasi Rokok Ilegal Bakal Banjiri Indonesia Kemasan Polos Jadi Biang Kerok Yok ikuti terus sampai akhir untuk informasi lengkapnya.

Penyeragaman Kemasan Rokok: Ancaman bagi Pengawasan dan Penerimaan Negara

Rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek menuai kritik dari pengamat kebijakan publik. Trubus Rahadiansyah dari Universitas Trisakti menilai kebijakan ini justru akan mempersulit pengawasan peredaran rokok di Indonesia.

Trubus menjelaskan, kemasan rokok yang seragam tanpa merek akan memudahkan pembuat rokok ilegal meniru kemasan rokok legal. Hal ini akan membahayakan konsumen dan merugikan negara karena peredaran rokok ilegal akan semakin marak.

Rencana penyeragaman kemasan rokok tercantum dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Pasal 435 PP 28/2024 mewajibkan seluruh kemasan rokok di Indonesia memenuhi ketentuan standardisasi desain dan tulisan.

Menurut Trubus, kebijakan ini akan mempersulit pengawasan karena sulit membedakan mana rokok legal dan ilegal. Akibatnya, penerimaan negara dari cukai rokok akan berkurang.

Selain itu, rokok ilegal juga tidak memenuhi standar industri hasil tembakau (IHT). Hal ini membahayakan konsumen karena rokok ilegal mungkin mengandung bahan-bahan berbahaya.

Dengan menjamurnya rokok ilegal, pangsa pasar rokok legal akan tergerus. Padahal, perusahaan rokok legal membayar pajak pendapatan dan cukai, sementara penjual rokok ilegal tidak.

Oleh karena itu, Trubus mengimbau pemerintah untuk mempertimbangkan kembali rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek. Kebijakan ini dinilai akan merugikan negara dan membahayakan konsumen.

(3 November 2024)

© Copyright 2024 - Bilik Suara
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Tutup Ads