Rokok Polos Ancam Nasib Jutaan Pekerja: Gelombang PHK Mengintai
1pn0e5cvchj9ioeoyojmoy-arfo1ccieatcidqgu18q.workers.dev semoga kalian selalu berbahagia. Pada Saat Ini saya akan membahas manfaat Informasi yang tidak boleh dilewatkan. Konten Informatif Tentang Informasi Rokok Polos Ancam Nasib Jutaan Pekerja Gelombang PHK Mengintai Jangan kelewatan simak artikel ini hingga tuntas.
Dampak Negatif Aturan Rokok pada Perekonomian Indonesia
Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) memperingatkan dampak buruk dari beberapa pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terhadap perekonomian Indonesia.
Pasal-pasal yang dimaksud mencakup aturan kemasan rokok polos tanpa merek, jarak larangan penjualan, dan pembatasan iklan. Aturan ini diproyeksikan dapat menurunkan permintaan jasa periklanan hingga 15%.
Selain itu, aturan ini juga berpotensi menggerus pasar tenaga kerja Indonesia. Kemasan rokok polos dapat mendorong peredaran rokok ilegal, sehingga menurunkan permintaan produk legal hingga 42,09%.
Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF, Andry Satrio Nugroho, memperkirakan aturan ini akan berdampak pada hilangnya potensi ekonomi Rp 308 triliun dan penerimaan pajak Rp 160,6 triliun.
Secara keseluruhan, 2.293.957 orang atau 1,6% dari total penduduk bekerja diperkirakan akan terdampak. Aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek dapat berimbas pada 1.221.424 pekerja.
Sementara itu, aturan larangan berjualan 200 m dari satuan pendidikan formal berdampak pada 33,08% dari total ritel, mempengaruhi 337.735 pekerja.
Jika ketiga skenario (kemasan rokok polos, pembatasan penjualan, dan larangan iklan) dijalankan, maka akan ada potensi 2,3 juta orang yang pekerjaannya terdampak atau 1,6% dari total penduduk bekerja.
