• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Rokok Tanpa Merek: Polemik Kemasan yang Mengundang Kontroversi

img

1pn0e5cvchj9ioeoyojmoy-arfo1ccieatcidqgu18q.workers.dev Selamat membaca semoga bermanfaat. Detik Ini aku ingin berbagi pengetahuan mengenai Informasi yang menarik. Konten Yang Berjudul Informasi Rokok Tanpa Merek Polemik Kemasan yang Mengundang Kontroversi Pastikan Anda mengikuti pembahasan sampai akhir.

Kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) menuai kontroversi. Industri hasil tembakau (IHT) khawatir kebijakan ini akan berdampak buruk pada sektor hulu hingga hilir.

Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) juga menolak pengetatan aturan tembakau ini. Mereka berpendapat bahwa kebijakan ini akan merusak iklim usaha.

Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) mengkhawatirkan penurunan penyerapan hasil panen tembakau petani akibat kebijakan kemasan polos. Sebab, selama ini lebih dari 90% hasil tembakau petani diserap oleh industri rokok legal.

Pedagang pasar juga khawatir kebijakan ini akan menurunkan penjualan rokok legal. Sebab, konsumen dapat beralih ke rokok ilegal yang tidak dikenakan cukai.

Aliansi Vaper Indonesia (AVI) keberatan dengan kebijakan kemasan polos tanpa merek. Mereka menilai kebijakan ini akan melegalkan rokok ilegal dan mengurangi kemampuan konsumen untuk mendapatkan informasi produk.

Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO) mengkritik kebijakan ini karena menghilangkan elemen merek dan informasi pada kemasan. Hal ini mengurangi kemampuan konsumen untuk memutuskan produk yang tepat.

Ketua Umum FSP RTMM-SPSI, Sudarto AS, menyatakan bahwa kebijakan ini melanggar Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Identitas merek yang telah mendapatkan sertifikat HAKI merupakan bentuk perlindungan hukum bagi pelaku usaha.

Peninjauan ulang kebijakan ini sangat dibutuhkan dan harus melibatkan seluruh pihak terkait. Kemenkes diharapkan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak sebelum menerapkan kebijakan yang berdampak luas pada industri dan masyarakat.

© Copyright 2024 - Bilik Suara
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Tutup Ads