• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Skandal Lahan IKN Terungkap: 2.086 Hektare Bermasalah, Nusron Buka Suara

img

1pn0e5cvchj9ioeoyojmoy-arfo1ccieatcidqgu18q.workers.dev Semoga senyummu selalu menghiasi hari hari dan tetap mencari ilmu. Hari Ini mari kita kupas tuntas fakta-fakta tentang News. Artikel Dengan Fokus Pada News Skandal Lahan IKN Terungkap 2086 Hektare Bermasalah Nusron Buka Suara Lanjutkan membaca untuk mendapatkan informasi seutuhnya.

Lahan IKN Bermasalah, 2.086 Hektare Masih Jadi Sengketa

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa terdapat 2.086 hektare lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang masih bermasalah. Lahan tersebut merupakan kawasan hutan yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan telah diserahkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai aset negara.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Tahun 2021, jika tanah telah menjadi aset pemerintah dan dikuasai pihak lain, maka harus diselesaikan melalui penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK). Lahan tersebut kemudian diserahkan ke Otorita IKN (OIKN) sebagai aset dalam penguasaan (ADP).

Prioritas pembebasan lahan akan diberikan pada ruas jalan tol 6A dan 6B, serta Pengendali Banjir Sepaku. Namun, Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan tidak dapat menangani lahan yang telah menjadi ADP.

Mantan Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menjelaskan bahwa proses pembebasan lahan masih berlangsung. Penilaian dan inventarisasi sedang dilakukan oleh KJPP, Jasa Penilaian Publik, untuk melakukan appraisal.

Nusron Wahid menegaskan bahwa semua lahan di wilayah IKN menjadi otoritas OIKN. Namun, masih terdapat 2.086 hektare lahan yang bermasalah karena masih dikuasai masyarakat.

Lahan yang bermasalah tersebut tidak berada di dalam kawasan IKN. Nusron menyatakan bahwa OIKN memiliki kewenangan penuh atas lahan di IKN, sementara Kementerian ATR/BPN hanya menangani lahan APL (area penggunaan lain) yang masih milik masyarakat.

Hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN telah menyelesaikan 13 paket pengadaan tanah di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), IKN. Lahan tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, seperti SPAM, Masjid Negara, Bendungan Sepaku Semoi, area pengelolaan banjir, dan jalan tol.

© Copyright 2024 - Bilik Suara
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Tutup Ads