• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Skandal Tanah Pandeglang: Eks Kades Gadai Sertifikat, Polisi Desak Korban Bersuara

img

1pn0e5cvchj9ioeoyojmoy-arfo1ccieatcidqgu18q.workers.dev Bismillah semoga hari ini penuh kebaikan. Dalam Tulisan Ini mari kita kupas tuntas fakta-fakta tentang Informasi. Konten Yang Menarik Tentang Informasi Skandal Tanah Pandeglang Eks Kades Gadai Sertifikat Polisi Desak Korban Bersuara Pelajari setiap bagiannya hingga paragraf penutup.

Dugaan Penggadaian Sertifikat Tanah Warga Pandeglang

Satuan Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang tengah menyelidiki dugaan penggadaian sertifikat tanah milik warga oleh mantan Kepala Desa Kubangkondang, Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Alfian Yusup, mengimbau korban untuk segera melapor agar polisi dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut. Mendingan bikin laporan, nanti di situ kita bisa mintai keterangan dari pelapor, saksi-saksi, maupun dari pihak mantan kades, ujarnya.

Salah satu korban, Sukma Wijaya, mengaku tidak mengetahui adanya utang yang menyebabkan sertifikat tanahnya digadaikan. Kita nggak tahu, waktu itu bikin sertifikat. Kemarin ada rentenir datang ke rumah, nagih uang ke saya Rp 250 juta, ungkapnya.

Polisi menyarankan Sukma untuk melaporkan kejadian tersebut agar dapat ditangani secara hukum. Kalau mau lebih pasti fakta-faktanya seperti apa, kalau saran saya laporkan, nanti kita melakukan penyelidikan secara mendalam, kata Alfian.

Sukma berencana menempuh jalur hukum karena mediasi sebelumnya tidak membuahkan hasil. Iah pasti (laporan), soalnya mantan kepala desa udah nggak bisa didamaikan secara kekeluargaan, tegasnya.

(17 Oktober 2024)

© Copyright 2024 - Bilik Suara
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Tutup Ads