Tambang Ilegal Merajalela: 128 Laporan, Denda Rp 100 M Menanti!
1pn0e5cvchj9ioeoyojmoy-arfo1ccieatcidqgu18q.workers.dev Mudah mudahan kalian dalam keadaan sehat, Di Titik Ini saatnya membahas Informasi yang banyak dibicarakan. Deskripsi Konten Informasi Tambang Ilegal Merajalela 128 Laporan Denda Rp 100 M Menanti Pastikan Anda mengikuti pembahasan sampai akhir.
Pertambangan Ilegal: Denda Berat Menanti Pelaku
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa segala aktivitas pertambangan tanpa izin akan dikenakan denda. Hal ini berlaku bagi pelaku eksplorasi, produksi, penampungan, pemanfaatan, pengelolaan, dan pemurnian.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, pelaku pertambangan ilegal dapat dikenakan denda hingga Rp 100 miliar dan hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Data Pertambangan Ilegal
Hingga 2023, Kementerian ESDM telah menerima 128 aduan terkait pertambangan ilegal di Indonesia. Aduan ini tersebar di berbagai wilayah, mulai dari Sumatera, Kalimantan, hingga Jawa.
Upaya Penanganan
Untuk mengatasi masalah pertambangan ilegal, Kementerian ESDM menerapkan tiga pilar utama, yaitu:
- Digitalisasi: Melalui Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara (Simbara).
- Formalisasi: Melakukan legalisasi pertambangan di daerah yang banyak terdapat aktivitas ilegal.
- Penegakan Hukum: Melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum).
Data Perizinan Tambang
Hingga November 2024, total perizinan tambang di Indonesia mencapai 4.634 izin, terdiri dari:
| Jenis Izin | Jumlah |
|---|---|
| Kontrak Karya (KK) | 31 |
| Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) | 59 |
| Izin Usaha Pertambangan (IUP) | 4.302 |
| Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) | 10 |
