Tarif Listrik Baru: Siap-siap Bayar Lebih Mahal Mulai 1 Desember 2024!
1pn0e5cvchj9ioeoyojmoy-arfo1ccieatcidqgu18q.workers.dev semoga kita selalu diberkati. Pada Waktu Ini aku ingin mengupas sisi unik dari Informasi. Catatan Mengenai Informasi Tarif Listrik Baru Siapsiap Bayar Lebih Mahal Mulai 1 Desember 2024 Mari kita bahas tuntas artikel ini hingga bagian penutup.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik untuk kuartal IV 2024, berlaku mulai Oktober hingga Desember. Penyesuaian tarif ini dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan parameter ekonomi makro, seperti kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Perubahan tarif listrik ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 yang diubah dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi, tarif listrik tidak mengalami perubahan. Golongan pelanggan ini meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
