Tarif Penyeberangan Tertunda, Pengusaha Ketar-ketir: Jangan Biarkan Kami Terombang-ambing!
1pn0e5cvchj9ioeoyojmoy-arfo1ccieatcidqgu18q.workers.dev Hai semoga hatimu selalu tenang. Disini saya akan mengulas fakta-fakta seputar Informasi. Catatan Penting Tentang Informasi Tarif Penyeberangan Tertunda Pengusaha Ketarketir Jangan Biarkan Kami Terombangambing, Ayok lanjutkan membaca untuk informasi menyeluruh.
Penundaan Kenaikan Tarif Penyeberangan
Pemberlakuan kenaikan tarif penyeberangan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 131 Tahun 2024 ditunda. Penundaan ini dilakukan karena kondisi bisnis angkutan penyeberangan yang memprihatinkan.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap), Khoiri Soetomo, menyatakan bahwa pengusaha sangat membutuhkan penyesuaian tarif untuk kelangsungan usaha. Biaya harga pokok produksi angkutan penyeberangan telah naik sejak 2019, sementara kenaikan tarif penyeberangan ekonomi tidak mengikuti kenaikan tersebut.
Kementerian Perhubungan menilai perlu sosialisasi lebih lama kepada masyarakat tentang kenaikan tarif. Penyesuaian yang disetujui juga dianggap masih kurang besar. Perhitungan kenaikan tarif dilakukan dengan asumsi kurs Rp 13.931, sementara saat ini kurs telah mencapai hampir Rp 16.000.
Gapasdap meminta agar penundaan tidak diberlakukan dalam waktu yang lama. Pengusaha kesulitan menutup biaya operasional yang terus meningkat. Proses kenaikan tarif telah diajukan sejak 24 April 2024 dan baru disetujui pada 18 Oktober 2024 dengan kenaikan sebesar 5%.
Khoiri menekankan bahwa sekitar 70% komponen biaya angkutan penyeberangan dipengaruhi oleh nilai kurs dolar AS. Jika tidak dilakukan penyesuaian tarif, pengusaha akan semakin kesulitan mengoperasikan kapal, terutama dalam memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan yang ditetapkan pemerintah.
