• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Tarif Penyeberangan Tertunda: Pengusaha Ketar-ketir, Minta Jangan Diulur-ulur

img

1pn0e5cvchj9ioeoyojmoy-arfo1ccieatcidqgu18q.workers.dev Assalamualaikum semoga kita selalu berbuat baik. Sekarang mari kita eksplorasi lebih dalam tentang Informasi. Tulisan Yang Mengangkat Informasi Tarif Penyeberangan Tertunda Pengusaha Ketarketir Minta Jangan Diulurulur Pelajari detailnya dengan membaca hingga akhir.

Penundaan Kenaikan Tarif Penyeberangan

Pemberlakuan kenaikan tarif penyeberangan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 131 Tahun 2024 telah ditunda. Penundaan ini dilakukan karena kondisi bisnis angkutan penyeberangan yang memprihatinkan.

Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) mengeluhkan kebijakan tersebut. Ketua Umum Gapasdap, Khoiri Soetomo, menyatakan bahwa pengusaha sangat membutuhkan penyesuaian tarif demi kelangsungan usaha.

Biaya harga pokok produksi angkutan penyeberangan telah naik sejak 2019, sementara kenaikan tarif penyeberangan ekonomi tidak mengikuti kenaikan tersebut. Kementerian Perhubungan menilai perlu sosialisasi lebih lama kepada masyarakat tentang kenaikan tarif.

Penyesuaian tarif yang disetujui pada 18 Oktober 2024 sebesar 5% dinilai masih kurang. Perhitungan dilakukan dengan asumsi kurs Rp 13.931, sementara saat ini sudah mencapai hampir Rp 16.000. Kenaikan harga yang seharusnya dilakukan lebih besar.

Gapasdap meminta agar penundaan tidak diberlakukan dalam waktu yang lama. Pengusaha mengalami kesulitan untuk menutup biaya operasional yang terus meningkat. Proses kenaikan tarif telah diajukan sejak 24 April 2024.

Khoiri menekankan bahwa 70% dari komponen biaya angkutan penyeberangan dipengaruhi oleh nilai kurs dolar AS. Jika tidak dilakukan penyesuaian tarif, pengusaha akan kesulitan mengoperasikan kapal dan memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan yang ditetapkan pemerintah.

© Copyright 2024 - Bilik Suara
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Tutup Ads