• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

UMP dan UMK: Catat Tanggal Penting Ini, Jangan Sampai Ketinggalan!

img

1pn0e5cvchj9ioeoyojmoy-arfo1ccieatcidqgu18q.workers.dev Mudah-mudahan harimu cerah dan indah. Di Situs Ini saya ingin berbagi tips dan trik mengenai News. Pembahasan Mengenai News UMP dan UMK Catat Tanggal Penting Ini Jangan Sampai Ketinggalan Simak baik-baik setiap detailnya sampai beres.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau seluruh pihak, baik pusat maupun daerah, untuk mengedepankan komunikasi dan dialog sosial dengan para pemangku kepentingan ketenagakerjaan. Hal ini disampaikan Yassierli dalam keterangannya pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Penetapan tanggal penetapan Upah Minimum 2025 telah mempertimbangkan saran dari Dewan Pengupahan dan arahan Pemerintah Pusat berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).

Pemerintah berkoordinasi dengan BPS terkait angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi untuk membahas progres pembahasan Upah Minimum 2025. Yassierli meminta Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sesuai tanggal yang telah ditentukan.

Yassierli juga akan melakukan koordinasi lanjutan dengan Dewan Pengupahan Nasional. UMP 2025 ini kan kita masih ada waktu ya kita menunggu perhitungan terhadap pertumbuhan ekonomi dan inflasi, ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 29 Oktober 2024.

Pihaknya akan mengumpulkan gubernur seluruh Indonesia pada akhir minggu ini untuk memberikan pengarahan soal penghitungan upah minimum. Gubernur menetapkan UMP 2025 paling lambat 21 November 2024, sementara penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat 30 November 2024.

Yassierli menekankan bahwa semua pihak menginginkan penetapan upah minimum 2025 berlangsung secara kondusif. Minggu pertama November angka perhitungannya itu akan keluar, pungkasnya.

© Copyright 2024 - Bilik Suara
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Tutup Ads