• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Wanita Ngamuk Gasak Rp 637 Juta dari Perusahaan, Ternyata untuk Judi Online

img

1pn0e5cvchj9ioeoyojmoy-arfo1ccieatcidqgu18q.workers.dev Semoga kalian semua dalam keadaan baik ya. Pada Waktu Ini saya ingin berbagi tips dan trik mengenai News. Artikel Ini Menawarkan News Wanita Ngamuk Gasak Rp 637 Juta dari Perusahaan Ternyata untuk Judi Online Jangan lewatkan informasi penting

Wanita Ngawi Gelapkan Rp 637 Juta Uang Perusahaan untuk Judi Online

AMS (30), seorang akuntan di sebuah perusahaan properti di Ngawi, tega menggelapkan uang perusahaan hingga Rp 637 juta. Uang tersebut digunakan untuk berjudi online dan membiayai pacarnya.

Kasus ini terungkap saat salah satu pembeli rumah di perumahan Bumi Kurnia Residence, Walikukun, Ngawi, hendak membayar angsuran. Namun, pihak perusahaan tidak menemukan adanya pembelian rumah di blok yang dimaksud.

Setelah dilakukan audit, ditemukan sebanyak 23 pembeli yang pembayarannya tidak disetorkan oleh AMS. Uang muka dari pembeli rumah tersebut tidak disetorkan ke perusahaan.

Ipda Dian Ambarwati, Kasi Humas Polres Ngawi, menjelaskan bahwa AMS menggelapkan uang pembelian perumahan dari pembeli dengan cara tidak menyetorkan uang tersebut ke perusahaan.

AMS melakukan aksinya selama 2 tahun, mulai dari 15 Desember 2022 hingga 15 September 2024. Ia menggunakan uang tersebut untuk menutup utang pinjaman online dengan cara bermain judi online.

Atas perbuatannya, AMS dijerat dengan Pasal 374 KUHP Sub Pasal 372 KUHP Sub 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah atau penggelapan atau penipuan.

Dian menambahkan, AMS terancam hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.

© Copyright 2024 - Bilik Suara
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Tutup Ads