Wanita Ngamuk Gasak Rp 637 Juta dari Perusahaan, Ternyata untuk Judi Online
1pn0e5cvchj9ioeoyojmoy-arfo1ccieatcidqgu18q.workers.dev Semoga senyummu selalu menghiasi hari hari dan tetap mencari ilmu. Di Momen Ini saya akan mengupas informasi menarik tentang News. Review Artikel Mengenai News Wanita Ngamuk Gasak Rp 637 Juta dari Perusahaan Ternyata untuk Judi Online Mari kita bahas tuntas hingga bagian penutup tulisan.
Wanita Ngawi Gelapkan Rp 637 Juta Uang Perusahaan untuk Judi Online
AMS (30), seorang akuntan di sebuah perusahaan properti di Ngawi, tega menggelapkan uang perusahaan hingga Rp 637 juta. Uang tersebut digunakan untuk berjudi online dan membiayai pacarnya.
Kasus ini terungkap saat salah satu pembeli rumah di perumahan Bumi Kurnia Residence, Walikukun, Ngawi, hendak membayar angsuran. Namun, pihak perusahaan tidak menemukan adanya pembelian rumah di blok yang dimaksud.
Setelah dilakukan audit, ditemukan sebanyak 23 pembeli yang pembayarannya tidak disetorkan oleh AMS. Uang muka dari pembeli rumah tersebut tidak disetorkan ke perusahaan.
Ipda Dian Ambarwati, Kasi Humas Polres Ngawi, menjelaskan bahwa AMS menggelapkan uang pembelian perumahan dari pembeli dengan cara tidak menyetorkan uang tersebut ke perusahaan.
AMS melakukan aksinya selama 2 tahun, mulai dari 15 Desember 2022 hingga 15 September 2024. Ia menggunakan uang tersebut untuk menutup utang pinjaman online dengan cara bermain judi online.
Atas perbuatannya, AMS dijerat dengan Pasal 374 KUHP Sub Pasal 372 KUHP Sub 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah atau penggelapan atau penipuan.
Dian menambahkan, AMS terancam hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.
