• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Waspada! Pedagang Nakal Terancam Sanksi, Tolak Tunai dan Kenakan Biaya QRIS

img

1pn0e5cvchj9ioeoyojmoy-arfo1ccieatcidqgu18q.workers.dev Mudah-mudahan harimu cerah dan indah. Di Tulisan Ini mari kita kupas tuntas fakta-fakta tentang Tekno. Artikel Yang Fokus Pada Tekno Waspada Pedagang Nakal Terancam Sanksi Tolak Tunai dan Kenakan Biaya QRIS Yuk

Larangan Penolakan Pembayaran Tunai

Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa pedagang tidak boleh menolak pembayaran tunai, meskipun terdapat kemudahan pembayaran non-tunai. Hal ini sesuai dengan Pasal 23 Undang-undang Mata Uang yang melarang penolakan rupiah sebagai alat pembayaran di wilayah Indonesia.

Sanksi Penolakan Pembayaran Tunai

Pedagang yang menolak pembayaran tunai dapat dikenakan sanksi sesuai Peraturan BI tentang Penyedia Jasa Pembayaran. Sanksi tersebut antara lain penghentian kerja sama dengan merchant yang melakukan tindakan merugikan.

Kewajiban Pedagang Menerima Pembayaran Tunai

BI mewajibkan pedagang untuk menerima pembayaran tunai, baik dalam bentuk uang kertas maupun logam. Hal ini untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang masih memerlukan uang tunai dalam transaksi.

Larangan Pembebanan Biaya MDR

Pedagang dilarang membebankan biaya Merchant Discount Rate (MDR) kepada pelanggan untuk penggunaan QRIS. Biaya MDR ditanggung oleh pedagang sebagai penyedia jasa pembayaran.

Pelaporan Pelanggaran

Masyarakat yang menemukan praktik penolakan pembayaran tunai atau pembebanan biaya MDR dapat melaporkannya kepada BI. BI akan menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan sanksi yang sesuai.

Pentingnya Pembayaran Non-Tunai

Meskipun pedagang diwajibkan menerima pembayaran tunai, BI tetap mendorong penggunaan pembayaran non-tunai. Pembayaran non-tunai menawarkan efisiensi ekonomi dan dapat mengantisipasi pemalsuan uang.

Kebutuhan Uang Kartal

Meskipun pembayaran non-tunai semakin diminati, kebutuhan uang kartal tetap diperlukan oleh masyarakat. BI terus mencetak uang tunai untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Kesimpulan

Pedagang wajib menerima pembayaran tunai dan dilarang membebankan biaya MDR. Masyarakat dapat melaporkan praktik penolakan pembayaran tunai atau pembebanan biaya MDR kepada BI. BI terus mendorong penggunaan pembayaran non-tunai, namun tetap menyediakan uang kartal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Baca Juga:
© Copyright 2024 - Bilik Suara
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Tutup Ads