Zakat Temanggung Raih Apresiasi Provinsi, Bukti Keunggulan Pengelolaan
1pn0e5cvchj9ioeoyojmoy-arfo1ccieatcidqgu18q.workers.dev Assalamualaikum semoga kita selalu bersatu. Di Tulisan Ini mari kita eksplorasi News yang sedang viral. Artikel Ini Menawarkan News Zakat Temanggung Raih Apresiasi Provinsi Bukti Keunggulan Pengelolaan simak terus penjelasannya hingga tuntas.
DPRD Kabupaten Temanggung telah mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), salah satunya adalah Perda Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah. Perda ini mendapat apresiasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah karena menjadi satu-satunya di Jawa Tengah yang memasukkan muatan lokal.
Juru Bicara Pansus 3 DPRD Temanggung, Ahmad Syarif Yahya, mengatakan bahwa Perda ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Temanggung.
Selain Perda Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah, dua Raperda lainnya yang disahkan adalah Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung, serta Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Ketiga Raperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan nomor register Perda.
Ketua DPRD Temanggung, Yunianto, mengatakan bahwa pengesahan Raperda ini menjadi payung hukum bagi pemerintah dalam menjalankan program yang menyentuh masyarakat.
Pemerintah juga terus meningkatkan anggaran ketahanan pangan setiap tahunnya.
Pengesahan Perda Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah ini merupakan langkah penting dalam pengelolaan dana sosial keagamaan di Kabupaten Temanggung.
Catatan: Artikel ini ditulis pada 3 November 2024.
